Wujudkan Hutan Lestari

Wujudkan Hutan Lestari Melalui Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA)

Dalam literatur manajemen perusahaan banyak sekali ditemukan tulisan tentang Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Wujudkan Hutan Lestari  Melalui Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA)
Andy Candra Putra
Salah satu peranan dari program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).

Wujudkan Hutan Lestari  Melalui Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA)

Oleh : Andy Candra Putra

Penggiat CSR di Palembang

Dalam literatur manajemen perusahaan banyak sekali ditemukan tulisan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) baik untuk kon­teks masyarakat Indonesia maupun asing.

Pada tingkat paling dasar CSR dapat dipahami sebagai sebuah relasi atau interkoneksi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan perusahaan tersebut, termasuk misalnya dengan pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan, hingga ma­syarakat khususnya mereka yang berdomisili di wilayah perusahaan tersebut menjalankan aktivitas operasionalnya.

Perusahaan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan operasionalnya mampu menghasilkan barang dan/atau jasa secara ekonomis, efisien, dan bermutu untuk kepuasan pelanggan disamping untuk memperoleh keuntungan.

Perusahaan juga berkewajiban untuk mematuhi hukum dan seluruh peraturan perundang-undangan nasional dan daerah yang berlaku.

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memperluas kewajiban perusahaan tersebut dengan kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya.

 Kewajiban ini dapat dilakukan perusahaan melalui berbagai bentuk kegiatan yang idealnya cocok dengan strategi danbusiness coredari perusahaan itu sendiri.

Misalnya, pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, penyediaan hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, dan sebagainya.

Bahkan, deretan kegiatan sebagai wujud dari CSR atau TJSL inipun masih dapat ditambah bila kita memasukkan aneka kegiatan yang bersifat karitatif di dalamnya, seperti menyantuni anak yatim piatu, menolong korban bencana alam, dan sebagainya.

Besarnya ketergantungan mayarakat desa yang tinggal disekitar wilayah kerja perusahan sering menjadi polemik yang tidak berujung dan selalu berputar melingkar sehingga menimbulkan satu lingkaran utuh yang tak jarang saling kait mengkait antara satu dengan yang lainnya.

Khususnya mengenai tingkat perekonomian yang berujung pada kebutuhan akan penghidupan yang layak.

Misalnya masyarakat pedesaan yang bermukim disekitar perusahaan Hutan Tanman Industri (HTI) umumnya masih hidup dibawah garis kesejahteraan.

Sebagai contoh, untuk memenuhi kebutuhan untuk bertahan hidup sebagian anggota masyarakat melakukan “illegal logging dan illegal land” tidak jarang mereka hanya menjadi kuli upahan dari para tauke-tauke kayu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved