Tiga Tersangka Mahasiswa Unitas Tewas Pra Diksar Diamankan, Ibu Akbar: Hukum Mati Para Pelaku

Tiga tersangka kasus tewasnya Muhammad Akbar saat mengikuti Pra-Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Ogan Ilir ditangkap.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/RESHA
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, dan jajaran lain saat memeriksa 3 tersangka kasus Pra-diksar berujung maut di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. 

Pihaknya baru mengamankan barang bukti berupa sepatu lars, dan baju-baju yang dipakai saat Pra-Diksar tersebut. Diduga, sepatu itu yang dipakai untuk penendangan kepada korban.

"Hasil pertama dilaksanakan visum luar. Karena memang pihak keluarga tidak bersedia. Tetapi setalah dimakamkan korban, karena kasus ini harus ditindaklajuti maka dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan," tambahnya.

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta memeriksa keterangan para saksi. Didapatlah dugaan, ada pemukulan dan penendangan di bagian perut dan belakang.

Selain itu, ditemukan seutas tali tambang sepanjang 6 meter dalam deretan barang bukti tersebut. Tali tambang itu masih akan diselidiki pula, apakah menjadi alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban atau tidak.

"Itu lah yang baru kita dalami lagi. Karena pada saat korban ini sakit, korban diikat seolah-olah dibantu berdiri tegak. Tapi ini kan sebenarnya ga boleh, karena ini tindakan kekerasan terhadap orang. Jadi itu akan kita kembangkan lagi sejauh mana tindakan itu," tegasnya.

Terkait dugaan adanya tersangka lain, pihaknya masih akan memeriksa lebih dalam. Sebab, saat ini pemeriksaan masih berjalan.

"Ini akan terus kita lakukan pemeriksaan secara marathon, untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menegaskan jika pihaknya akan melakukan oendekatan hukim secara profesional dan berkeadilan, dan tegas. Karena siapapun yang melakukan kekerasan secara bersama-sama itu merupakan tindak pidana, apalagi menyebabkan meninggal dunia seseorang.

"Sehingga pasal yang kita kenakan pertama dikenakan pasal 170, dan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, yakni 351 ayat 3," jelasnya.

eorang Mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang, meninggal setelah mengikuti pra pendidikan dasar Resimen Mahasiswa di Desa Senai Ogan Ilir Palembang.

Muhammad Akbar (19) meninggal saat mengikuti pra pendidikan dasar yang tiba-tiba keram dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir.

Orangtua korban, Tito (46) yang ditemui di RS Bhayangkara Palembang menuturkan, tidak ada firasat sama sekali atas meninggal anak pertamanya ini.

"Sebelum pergi, dia sempat pamit dan sujud. Dia berkata mau ikut diksar menwa di Inderalaya," ujar Tito berupaya menahan tangis, Kamis (17/10/2019).

Lanjut Tito, anak pertamanya tersebut izin berangkat untuk mengikuti pra diksar Menwa selama seminggu.

Namun, saat mengikuti ia mendapat kabar kalau anak pertamanya tersebut dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat di rawat di rumah sakit, akhirnya Akbar meninggal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved