Menteri Agama Fachrul Razi Persilahkan ASN Mundur Jika tak Taat Aturan Bercadar dan Celana Cingkrang

Wacana pelarangan celana cingkrang dan cadar diusulkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.Di sejumlah provinsi, aturan tersebut menimbulkan kontroversi.

Editor: Refly Permana
Metro.co.uk
wanita bercadar 

Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dan Banten mengaku tidak setuju atas wacana pelarangan pemakaian celana cingkrang dan cadar

Menurut Marzuki hal tersebut dilakukan karena Sunah Rasul dan dianjurkan agama.

"Orang-orang radikal itu yang bermasalah adalah ideologinya bukan pakaiannya.

Menggunakan celana cingkrang memudahkan kita menjaga pakaian dari najis," kata Marzuki, yang menggunakan celana cingkrang.

Tidak Ada Hubungan

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali, memberi pernyataan serupa.

Menurutnya, hukum dibuat dari rakyat untuk rakyat dan segala sesuatu butuh diteliti dan didiskusikan terlebih dahulu dengan baik.

Ihwal celana cingkrang dan penggunaan cadar, menurutnya hal tersebut tak ada hubungan dengan keamanan nasional.

"Dalam sudut pandang apa pun, tidak ada hubungan antara pakaian dan keamanan sosial, jadi sebelum melemparkan isu ke publik, lebih baik dibicarakan terlebih dahulu dan diteliti," kata Faisal Ali.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menilai jika larangan cadar dan celana cingkrang resmi menjadi peraturan, maka "larangan tersebut tidak layak dipatuhi, karena pakaian adalah ranah personal".

Sikap Pemerintah Aceh

Di lain hal, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar justru mendukung penggunaan busana yang sesuai syariat dan sunah Rasul.

Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dan Banten mengaku tidak setuju atas wacana pelarangan pemakaian celana cingkrang dan cadar

"Jangan timbulkan masalah baru, masih banyak tugas lain yang harus kita selesaikan seperti mengatasi narkoba di Aceh dan pergaulan bebas, jadi soal cadar ini jangan jadi masalah baru," kata Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini.

Pada 2018 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan peraturan pelarangan menggunakan celana bagi wanita yang datang ke kantor pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved