Kurir Cantik Asal Thailand Simpan Sabu di Kemaluan, Lolos dari Bandara Soekarno-Hatta karena Kondom

Bukan hanya Malaysia, negara tetangga seperti Thailand juga tampaknya mulai menjadikan Indonesia sasaran untuk mengantar narkoba.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap wanita asal Thailand, Chencira (21) yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu didalam kemaluan. Pelaku yang merupakan berperan sebagai kurir ini dijanjikan bayaran sebesar 30.000 baht atau setara Rp 14 juta. 

Sementara Kasat Narkoba Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena membutuhkan uang.

Pelaku yang pengangguran dan orangtuanya seorang petani tak dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

"Jadi ini tersangka kalau dia ngakunya tinggal di Thailand di pedalaman.

Karena janji uang itu dia mau nganter narkoba ke Indonesia dengan cara itu," ucapnya.

Dari penangkapan Chencira, Satnarkoba Polres Tangerang Selatan juga menangkap empat pengedar ganja berisinial DAS (23), H (25), HR (25), dan MS (25).

Mereka ditangkap di kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Depok.

Edy menjelaskan, penangapan keempat pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel Chencira.

Saat itu, Polisi mengetahui kalau Chencira pernah mengirimkan ganja kepada keempat orang tersebut.

"Saat itu langsung kita tangkap empat tersangka di kontrakan. Pada saat ditangkap semuanya ada di satu tempat itu," kata Edy.

Dari penangkapan keempat pelaku polisi mendapatkan ganja seberat 1,4 kilogram.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, biasanya mereka mendapatkan ganja melalui seseorang asal Thailand yang berada di Indonesia.

"Dapatnya ganjanya dari pelaku orang Thailand yang ada di Indonesia. Saat ini masih DPO. Karena mereka tidak bisa bahasa Thailand semua.

Rencananya itu akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya, " katanya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Kurir Narkoba Asal Thailand, Selundupkan Sabu Dalam Kemaluan Demi Rp 14 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved