BPJS Percepat Pelayanan Turun Kelas

Setelah secara resmi diumumkan kenaikan iuran ini banyak juga yang mengajukan perubahan data untuk turun kelas.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kartu KIS BPJS 

PALEMBANG, SRIPO -- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang , M Ichwansyah Gani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang baru disahkan oleh Presiden yang akan diberlakukan pada Januari 2020. Namun sejak awal perencananan kenaikan ini masyarakat pun sudah banyak tahu.

"Sejak awal rencana kenaikan pada beberapa bulan lalu memang sudah terlihat banyak peserta datang dan bertanya terkait kenaikan tersebut," jelasnya.

Ketika itu, pihaknya mengaku tidak bisa banyak menjelaskan karena masih wacana. "Ada juga yang bertanya untuk mengajukan penurunan kelas tapi saat itu kita informasikan masih belum ada kenaikan sehingga masih ada peserta yang tidak jadi mengajukan dan ada juga yang tetap mengajukan," bebernya.

Namun, setelah secara resmi diumumkan kenaikan iuran ini banyak juga yang mengajukan perubahan data untuk turun kelas.

"Tapi untuk dampaknya memang belum terlihat jelas. Walaupun ada yang mengajukan penurunan kelas tapi belum signifikan," jelasnya.

Kata Iwan, sapaan akrabnya ia sangat memaklumi jika banyak warga yang mengajukan penurunan kelas karena tak sanggup dengan tarif iuran baru ini.

"Kalau keberatan dan ingin mengajukan penurunan kelas silakan itu adalah hak,"jelasnya.

Rata-rata lanjut dia, banyak yang melakukan penurunan kelas dari kelas 1 ke kelas 2 dan kelas 2 menjadi kelas 3.

"Untuk antisipasi kita melakukan percepatan pelayanan di front liner dan tetap memberikan pelayanan terbaik ke peserta," tegas dia.

Dijelaskannya, untuk mengajukan penurunan kelas peserta cukup membawa kartu BPJS, identitas diri yakni KTP , KK dan buku tabungan.

"Silakan datang ke petugas kami dan mengisi form yang akan diarahkan oleh petugas," tegasnya.

Jika memang, kata dia peserta mandiri ini tak sanggup juga bisa mengajukan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dan akan diverifikasi layak atau tidak.

"Kota Palembang kan juga sudah UHC 95 persen dan untuk jumlah PBI daerah yang ditanggung Pemkot Palembang yakni 191.281," bebernya.

Untuk total jumlah peserta wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang meliputi kota palembang , kabupaten muba, kabupaten Banyuasin, kabupaten OKI dan dan OI sebanyak 3.434.345 peserta.

Untuk tunggakan, kata Iwan tercatat masih cukup banyak terutama peserta mandiri kelas 3 yang banyak menunggak.

"Untuk tunggakkan all segmen sekitar 87 persen , tapi untuk segmen pbpu/mandiri diangka 62 persen," tegasnya. (rie)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved