Video Intim Tersebar, Brondong Wanita Ini Tega Laporkan Dirinya ke Polisi
Tak terima video intimnya tersebar di sosial media, HE (24) yang merupakan brondongnya AN (30) melaporkan pacarnya yang lebih tua tersebut ke polisi
Video Intim Tersebar, Brondong Wanita Ini Tega Laporkan Dirinya ke Polisi
SRIPOKU.COM - Tak terima video intimnya tersebar di sosial media, HE (24) yang merupakan brondongnya AN (30) melaporkan pacarnya yang lebih tua tersebut ke polisi.
Perempuan yang berinisial AN tersebut diduga merekam dan menyebarkan video hubungan intim yang mereka lakukan di media sosial.
Perempuan AN yang merupakan warga Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ini, ditangkap tim gabungan reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.
Penangkapan AN oleh tim gabungan reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel, atas laporan sang pacar, HE (24), yang tak terima video hubungan badan keduanya tersebar di media sosial.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam
Kapolsek Jebus AKP M Saleh mengatakan, penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.
"Tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 wib, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH."
"Bahwa ada video porno yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU," ujar Saleh, Kamis (31/10/2019).
• Wanita Cantik di Babel Rekam dan Sebar Video Berhubungan Intimnya, Sang Pacar Marah, Begini Nasibnya
• Aniaya Istri dan Anaknya, Seorang Bapak di Kecamatan Belimbang Muaraenim Ini Diamankan Polisi
• Hasil Liga 1 2019 - Diwarnai Kartu Merah, Persela Tahan Imbang Bali United, Ini Cuplikan Golnya
Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.
Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jebus disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut adalah AN yang tak lain pacar HR sendiri," ujar Saleh.
Tim berhasil mengamankan AN dari Cafe D,one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
