Wanita Cantik di Babel Rekam dan Sebar Video Berhubungan Intimnya, Sang Pacar Marah, Begini Nasibnya

Wanita Cantik di Babel Rekam dan Sebar Video Berhubungan Intimnya, Sang Pacar Marah, Begini Nasibnya

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Wanita Cantik di Babel Rekam dan Sebar Video Berhubungan Intimnya, Sang Pacar Marah, Begini Nasibnya 

Dia pun harus berurusan dengan polisi,

Wanita Cantik di Babel Rekam dan Sebar Video Berhubungan Intimnya, Sang Pacar Marah Begini Nasibnya

SRIPOKU.COM-Wanita Cantik di Babel Rekam dan Sebar Video Berhubungan Intimnya, Sang Pacar Marah, Begini Nasibnya

Entah apa yang dipikirkan oleh Wanita Cantik asal Babel ini, dia nekat rekan dan kemudian menyebarkan video pribadinya yang berhubungi intim dengan pacaranya di akun jejaring facebook.

AN (30), begitu inisial Wanita Cantik di Babel Rekam dan Sebar Video Berhubungan Intimnya, harus menerima nasib terancam dibui, jika benar-benar terbukti bahwa dia penyebar video porno tersebut.

Apalagi jika kemudian perbuatan itu dilakukannya dengan sengaja, karena pacarnya yang berusia 24 tahun atau beda 6 tahun darinya itu, Sang Pacar Marah Begini Nasibnya, karena sang pacar sudah melaporkannya ke pihak berwajib.

Seperti dilansir dari tribunbangka, kedua insan ini menjalin cinta dan kemudian layaknya orang yang sedang dimabuk cinta.  Keduanya kerap menghabiskan waktu bersama hingga akhirnya AN menyebarkan video intim mereka ke facebook.

Akibatnya, Kisah cinta AN dengan pacar berondongnya berakhir di dalam penjara.

Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video hubungan intim yang mereka lakukan di media sosial.

AN  perempuan warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ditangkap tim gabungan reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.

Sang pacar, HE (24), rupanya tak terima video hubungan badan keduanya tersebar di media sosial.

AN diamankan dari Cafe D,one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam 

Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.

"Tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 wib, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved