Pemilik Universitas tak Berizin, Ngakunya Sudah Perpanjang, Mahasiswa Bayar 3 Jutaan Per Bulan
Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkapkan pemilik yayasan Harapan Palembang menjadi tersangka setelah membuka penerimaan mahasiswa baru secara ilegal.
Hal tersebut ia peroleh dari mantan mahasiswa angkatan 2013 - 2017 karena saat mengecek di lP Dikti datanya tidak terdata lanjutnya.
Beberapa jurusan yang di kelolah universitas Widya Dharma di antaranya bidang kesehatan atau farmasi serta imformatika.
Akibat perbuatannya dua tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda 1 miyar sesuai pasal 378 khup tentang penipuan pasal 71 sesuai undang undang no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional serta pasal 42 undang undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.
Saat berdiri, Perguruan Tinggi Harapan Palembang memiliki izin dari Kemenristek Dikti.
"Saat izin habis, tetapi tidak diperpanjang pihak yayasan. Meski tidak diperpanjang, yayasan ini tetap menerima mahasiswa hingga akhirnya terungkap dari laporan Mulyadi bila namanya tidak terdaftar di Dikti," kata Yustan.
Dari 2009, meski tidak memiliki izin tetap saja perguruan tinggi yayasan harapan Palembang terus menerima mahasiswa.
Tak memiliki izin dan tetap melaksanakan belajar mengajar, mahasiswa angkatan 2014 sebanyak 64 mahasiswa tetap diwisuda.
Mahasiswa ini tetap menerima ijazah, padahal ijazah yang dikeluarkan yayasan tidak terdaftar di Dikti.
"Bila korban ini tidak melapor, bisa jadi sampai sekarang tetap menerima mahasiswa," pungkasnya.
Pembina Perguruan Tinggi Harapan Palembang Sopyan Sitepu dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang Maimunah Sitorus terancam hukuman penjara minimal 7 tahun kurungan karena melakukan penipuan dengan modus perguruan tinggi.