Pemilik Universitas tak Berizin, Ngakunya Sudah Perpanjang, Mahasiswa Bayar 3 Jutaan Per Bulan

Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkapkan pemilik yayasan Harapan Palembang menjadi tersangka setelah membuka penerimaan mahasiswa baru secara ilegal.

Editor: Refly Permana
ist
Ditreskrimum Polda Sumsel merilis hasil penyidikan yang dilakukan atas laporan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang menetapkan pembina dan ketua yayasan tersangka, Kamis (31/10/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkapkan pemilik yayasan Harapan Palembang menjadi tersangka setelah membuka penerimaan mahasiswa baru secara ilegal

Bahkan pasangan suami istri menjadi otak kejahatan tersebut, yakni bernama Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus.

"Sudah melakukan perpanjangan perizinan pak," ujar Sofyan Sitepu sambil tertunduk malu sat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (31/10/2019)

Yadi, salah satu korban mengatakan awal mulanya dia mengecek ke kopertis dan ternyata nama dia dan teman-teman tidak ada

"Kami coba-coba mengecek ke kopertis nama kami tidak ada dan dia mengeluarkan keterangan ternyata tidak resmi atau ilegal.

Dan kami tau sejak wisuda pada tahun 2017 dan saya alumni 2014 yang isianya 60 an mahasiswa ," kata Mulyadi.

Untuk itu dalam memperjuangkan status kampusnya tersebut dirinya dan teman menghadap ke kopertis dan kementrian pendidikan.

"Upaya yang kami lakukan menghadap kopertis dan kementrian tapi hasilnya nihil.

Dan alhamdulilah saya sudah bekerja namun memakai ijazah SMA. Saya kuliah disana dan tidak dapat ijazah," kata Yadi.

Ia menuturkan bahwa sudah banyak uang habis yang dikeluarkan kulih di Harapan Palembang

"Perbulan 3,5 juta persemester 9.500.000 perkiraan habis sekitar 45-50 juta saya habis.

Alasannya saya pilih disitu karena jurusan pilihan saya setau saya di Sumsel cuma ada disitu," tegasnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yusvan Alviani, saat rilis di Mapolda Sumsel menggatakan dua orang yang ditetapkan tersangka merupkan suami istri pemilik yayasan, yakni Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus.

"Semula universitas memilik izin.

Namun sejak 2013 mati dan hingga sekarang tidak diurus atau akibatnya universitas itu ilegal," kataYustan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved