Pemilik Universitas tak Berizin, Ngakunya Sudah Perpanjang, Mahasiswa Bayar 3 Jutaan Per Bulan
Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkapkan pemilik yayasan Harapan Palembang menjadi tersangka setelah membuka penerimaan mahasiswa baru secara ilegal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkapkan pemilik yayasan Harapan Palembang menjadi tersangka setelah membuka penerimaan mahasiswa baru secara ilegal
Bahkan pasangan suami istri menjadi otak kejahatan tersebut, yakni bernama Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus.
"Sudah melakukan perpanjangan perizinan pak," ujar Sofyan Sitepu sambil tertunduk malu sat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (31/10/2019)
Yadi, salah satu korban mengatakan awal mulanya dia mengecek ke kopertis dan ternyata nama dia dan teman-teman tidak ada
"Kami coba-coba mengecek ke kopertis nama kami tidak ada dan dia mengeluarkan keterangan ternyata tidak resmi atau ilegal.
Dan kami tau sejak wisuda pada tahun 2017 dan saya alumni 2014 yang isianya 60 an mahasiswa ," kata Mulyadi.
Untuk itu dalam memperjuangkan status kampusnya tersebut dirinya dan teman menghadap ke kopertis dan kementrian pendidikan.
"Upaya yang kami lakukan menghadap kopertis dan kementrian tapi hasilnya nihil.
Dan alhamdulilah saya sudah bekerja namun memakai ijazah SMA. Saya kuliah disana dan tidak dapat ijazah," kata Yadi.
Ia menuturkan bahwa sudah banyak uang habis yang dikeluarkan kulih di Harapan Palembang
"Perbulan 3,5 juta persemester 9.500.000 perkiraan habis sekitar 45-50 juta saya habis.
Alasannya saya pilih disitu karena jurusan pilihan saya setau saya di Sumsel cuma ada disitu," tegasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yusvan Alviani, saat rilis di Mapolda Sumsel menggatakan dua orang yang ditetapkan tersangka merupkan suami istri pemilik yayasan, yakni Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus.
"Semula universitas memilik izin.
Namun sejak 2013 mati dan hingga sekarang tidak diurus atau akibatnya universitas itu ilegal," kataYustan.
Hal tersebut ia peroleh dari mantan mahasiswa angkatan 2013 - 2017 karena saat mengecek di lP Dikti datanya tidak terdata lanjutnya.
Beberapa jurusan yang di kelolah universitas Widya Dharma di antaranya bidang kesehatan atau farmasi serta imformatika.
Akibat perbuatannya dua tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda 1 miyar sesuai pasal 378 khup tentang penipuan pasal 71 sesuai undang undang no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional serta pasal 42 undang undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.
Saat berdiri, Perguruan Tinggi Harapan Palembang memiliki izin dari Kemenristek Dikti.
"Saat izin habis, tetapi tidak diperpanjang pihak yayasan. Meski tidak diperpanjang, yayasan ini tetap menerima mahasiswa hingga akhirnya terungkap dari laporan Mulyadi bila namanya tidak terdaftar di Dikti," kata Yustan.
Dari 2009, meski tidak memiliki izin tetap saja perguruan tinggi yayasan harapan Palembang terus menerima mahasiswa.
Tak memiliki izin dan tetap melaksanakan belajar mengajar, mahasiswa angkatan 2014 sebanyak 64 mahasiswa tetap diwisuda.
Mahasiswa ini tetap menerima ijazah, padahal ijazah yang dikeluarkan yayasan tidak terdaftar di Dikti.
"Bila korban ini tidak melapor, bisa jadi sampai sekarang tetap menerima mahasiswa," pungkasnya.
Pembina Perguruan Tinggi Harapan Palembang Sopyan Sitepu dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang Maimunah Sitorus terancam hukuman penjara minimal 7 tahun kurungan karena melakukan penipuan dengan modus perguruan tinggi.