Berita Palembang

Kuburan di Palembang, ada yang Dangkal Sebatas Pinggang, Jangan-jangan di Atas Kuburan yang Lama!

Kuburan di Palembang, ada yang Dangkal Sebatas Pinggang, Jangan-jangan di Atas Kuburan yang Lama!

Editor: Welly Hadinata
istimewa
ilustrasi kuburan / Kuburan di Palembang, ada yang Dangkal Sebatas Pinggang, Jangan-jangan di Atas Kuburan yang Lama! 

Menurutnya, biaya tersebut hanya untuk proses penggalian dan sewa lahan saja. Belum termasuk biaya pemasangan batu nisan. Untuk biaya pemasangan pedapuran (nisan), pihak keluarga harus merogoh kocek jutaan rupiah juga.

Sebab, si pembuat nisan menyediakan beragam bentuk dengan biaya berbeda-beda. Terkait posisi makam, pria paruh baya yang enggan disebutkan namanya ini mengaku semua posisi sama saja. "Sama saja, tergantung dimana ada lahan yang kosong saja," tegasnya.

Sementara itu, NB tukang gali kubur di TPU Telaga Swidak Plaju menjelaskan untuk biaya gali kubur di tempat pemakaman tersebut masyarakat harus membayar Rp 1,6 juta biaya tukang gali kubur.

Biaya itu hanya untuk upah tukang gali, sementara jika hendak menambah papan atau membuat peti ada biaya tambahan yang nantinya bisa dinegokan oleh ahli musibah dan petugas di TPU di sana.

"Bisa dinego biaya gali kuburnya. Tetapi kalau mau pakai papan beda lagi harganya. Biasanya masyarakat pakai papan sendiri," jelasnya.

Bagi masyarakat yang hendak membuat pedapuran atau nisan, setidaknya harus menyiapkan uang Rp 1,7 untuk nisan satu tingkat. Sementara, jika ingin pedapuran yang lebih bagus mencapai 3 tingkat biaya yang diperlukan Rp 3,5 juta.

"Ada lagi biaya tambahan Rp 150 ribu untuk sewa lahan yang akan disetorkan ke pemerintah. Kalau nisan harganya dimulai Rp 1,7 juta," ungkap dia.

Cerita berbeda dialami Andi, yang mengaku beberapa waktu lalu ikut menguburkan salah satu teman satu kantornya.

Dia menyaksikan kuburan tempat mayat berbaring sangat dangkal, hanya sebatas pinggang.

“Kalau surut gitu, bila di desa bisa saja digali anjing,” ujarnya yang mengaku curiga jangan-jangan kuburan itu di atas kuburan lain yang lebih lama. Sehingga galian dibuat surut.

Kabid Sarana dan Utilitas PRKP Kota Palembang, Asmuandi Murod mengatakan penataan beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengatur biaya atau retribusi pemakaman di Kota Palembang.

Merujuk Peraturan Daerah Kota Palembang No 12 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, terdapat 17 TPU yang resmi dikenakan retribusi yang tersebar di beberapa titik di Kota Palembang.

Untuk satu lubang kubur, pihak keluarga cukup membayar Rp 350 ribu. Nominal tersebut Rp 300 ribu untuk upah penggalian dan Rp 50 ribu sewa lahan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.

"Sesuai perda biaya pemakaman itu Rp 350 ribu tidak sampai jutaan rupiah. Itu jelas melanggar aturan," jelasnya.

Menurutnya, biaya pemakaman hingga jutaan rupiah tersebut biasanya sukarela dari pihak keluarga diberikan kepada tukang gali kubur. Selain itu, biaya tersebut umumnya dianggarkan dalam pemasangan tenda saat prosesi pemakaman dan kebutuhan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved