Kisah Idham Azis Calon Tunggal Kapolri, Pernah Biarkan Anak Ditilang Kala Sandang Pangkat Jenderal
Kisah Idham Azis Calon Tunggal Kapolri, Pernah Biarkan Anak Ditilang Kala Sandang Pangkat Jenderal
Sebab, Wakapolri Komjen Ari Dono telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian hingga pelantikan Kapolri dilakukan.
• Megawati Disebut Dendam Pada SBY Lalu Berimbas ke AHY, Puan Maharani Justru Ungkap Fakta tak Terduga
"Setelah Presiden menerima surat hasil fit and proper test Pak Idham Azis, maka Presiden akan merencanakan untuk pelantikan Pak Idham Azis sebagai Kapolri."
"Jadi tidak ada istilah kekosongan. Sambil menunggu pelantikan, Pak Wakapolri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnnya sebagai Kapolri," paparnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri, Presiden, terang Dedi Prasetyo, mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres).
• Foto Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin di Kota Palembang, Masih Diburu Pembeli
Keppres pertama bernomor 91 Polri tahun 2019 tentang penunjukan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai pelaksana tugas harian Kapolri.
Dari Keppres itu, ia mengatakan hingga saat ini tak pernah terjadi kekosongan kepemimpinan Polri. Sebab, Ari Dono terhitung melaksanakan tugasnya sejak kemarin.
"Mulai hari ini Bapak Wakapolri sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri, sehingga tetap tak ada kekosongan," ucapnya.
Sementara, Keppres kedua dengan nomor 92 Polri tahun 2019, tertanggal 22 Oktober 2019, terkait pemberhentian dengan hormat Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"Beliau (Tito Karnavian) sudah diberhentikan dengan terhormat, karena memiliki jabatan baru dan hari ini sudah dilantik beliau sebagai Mendagri," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah menunjuk Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis, sebagai calon Kapolri.
Surat pengajuan Presiden soal pengajuan Idham Azis sebagai Kapolri sudah diterima DPR.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat presiden ke DPR untuk melakukan uji kepatutan terhadap Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri, cacat administrasi.
• Sosok Jenderal Polisi Calon Tunggal Kapolri, Dulunya Tangkap Otak Pelaku Teroris Otak Bom Bali!
"Sebab sesuai ketentuan Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional, masa dinas calon Kapolri itu, minimal 2 tahun menjabat di jabatan terakhirnya."
"Sementara, masa dinas Idham Azis sebagai Kabareskrim Polri hanya 1 tahun lebih, atau belum 2 tahun," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Rabu (23/10/2019).
"Untuk itu IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis."
"Dan mengembalikan surat Presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan Presiden sesuai ketentuan."
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," papar Neta S Pane.
Presiden Jokowi memberhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri, karena diberikan tugas sebagai Menteri Dalam Negeri.
• Sosok Jenderal Polisi yang Jujur, Kapolri Pertama Bongkar Kasus Besar, Dipensiunkan di Usia 49 Tahun
Untuk sementara, posisi Kapolri dijabat Wakapolri Komjen Ari Dono yang ditunjuk sebagai Plt Kapolri.
Ia akan menjabat sampai adanya Kapolri baru yang diajukan Presiden lewat mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Jokowi kemudian mengumumkan telah mengajukan satu nama ke DPR sebagai Kapolri baru, yakni Komjen Idham Azis yang kini menjabat Kabareskrim.
Neta S Pane S Pane mengatakan, nama Idham Azis masuk dalam bursa calon Kapolri berdasarkan surat Kompolnas yang dikirim ke Presiden pada Senin malam.
"Ada 5 nama calon yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden."
"Kemudian Presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR, untuk dilakukan uji kepatutan di Komisi III," ucapnya. (Igman Ibrahim)