Berita Palembang
Majelis Hakim Tolak Gugatan Fauzi Ahmad, Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sematang Borang
Majelis Hakim Tolak Gugatan Fauzi Ahmad, Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sematang Borang
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
Majelis Hakim Tolak Gugatan Fauzi Ahmad, Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sematang Borang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang menolak gugatan sengketa tanah yang dilayangkan Fauzi Ahmad, terhadap tergugat Juharman dalam sidang putusan di PN Palembang, Selasa (29/10/2019).
Sidang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi SH, memutuskan tidak mengabulkan tuntutan Fauzi Ahmad lantaran dinilai gugatan yang dilayangkan pengugat dinyatakan putusan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
"Untuk pihak tergugat menerima atau pikir-pikir dulu," ujar Majelis Hakim.
• Pelaku Pembunuhan Sadis Ditembak Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Ini Kronologinya
• Sosok Jenderal Polisi yang Jujur, Kapolri Pertama Bongkar Kasus Besar, Dipensiunkan di Usia 49 Tahun
• Sensasi Suara Makin Seksi dengan Active Speaker Kekinian dari Polytron
Kuasa Hukum Fauzin Ahmad, Yeperson SH mengaku janggal dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam sidang perkara sengketa tanah tersebut.
Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti dibawa dalam persidangan sudah lengkap dan sesuai pokok perkara.
"Putusan ini agak janggal. Kami pikir-pikir dulu, mau banding atau tidak," tegas Yeperson.
• PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Sumsel Senilai Rp 2 T Lebih, Palembang Paling Besar
• Pelaku Usaha Wajib Miliki IPAL, Jika Tak Mau Ada Tindakan Tegas Dari Pemkot
• Pemkot Palembang Bakal Tindak Perusahaan yang Buang Limbahnya ke Saluran Sungai
Ia menjelaskan, permasalahan tersebut bermula ketika kliennya membeli tanah seluas 7500 M di Kelurahan Suka Mulya Sematang Borang Palembang kepada A Hadi (alm) pada tahun 1996.
Setelah berjalan puluhan tahun, pada Februari 2019 pihak tergugat tiba-tiba mematok tanah dengan memasang papan nama kepemilikan.
"Tergugat ini beli dengan orang bernama Hadi, bukan A Hadi. Istri A Hadi pun menyatakan suaminya menjual tanah ke klien kita bukan kepada tergugat," jelasnya.
