Berita Palembang

Majelis Hakim Tolak Gugatan Fauzi Ahmad, Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sematang Borang

Majelis Hakim Tolak Gugatan Fauzi Ahmad, Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sematang Borang

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Majelis Hakim Tolak Gugatan Fauzi Ahmad, Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sematang Borang. Suasana sidang putusan perdata di PN Palembang, Selasa (29/10/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

Majelis Hakim Tolak Gugatan Fauzi Ahmad, Perkara Sengketa Kepemilikan Lahan di Sematang Borang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang menolak gugatan sengketa tanah yang dilayangkan Fauzi Ahmad, terhadap tergugat Juharman dalam sidang putusan di PN Palembang, Selasa (29/10/2019).

Sidang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi SH, memutuskan tidak mengabulkan tuntutan Fauzi Ahmad lantaran dinilai gugatan yang dilayangkan pengugat dinyatakan putusan NO atau  gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

"Untuk pihak tergugat menerima atau pikir-pikir dulu," ujar Majelis Hakim.

Pelaku Pembunuhan Sadis Ditembak Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Ini Kronologinya

Sosok Jenderal Polisi yang Jujur, Kapolri Pertama Bongkar Kasus Besar, Dipensiunkan di Usia 49 Tahun

Sensasi Suara Makin Seksi dengan Active Speaker Kekinian dari Polytron

Kuasa Hukum Fauzin Ahmad, Yeperson SH mengaku janggal dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam sidang perkara sengketa tanah tersebut.

Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti dibawa dalam persidangan sudah lengkap dan sesuai pokok perkara.

"Putusan ini agak janggal. Kami pikir-pikir dulu, mau banding atau tidak," tegas Yeperson.

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Sumsel Senilai Rp 2 T Lebih, Palembang Paling Besar

Pelaku Usaha Wajib Miliki IPAL, Jika Tak Mau Ada Tindakan Tegas Dari Pemkot

Pemkot Palembang Bakal Tindak Perusahaan yang Buang Limbahnya ke Saluran Sungai

Ia menjelaskan, permasalahan tersebut bermula ketika kliennya membeli tanah seluas 7500 M di Kelurahan Suka Mulya Sematang Borang Palembang kepada A Hadi (alm)  pada tahun 1996.

Setelah berjalan puluhan tahun, pada Februari 2019 pihak tergugat tiba-tiba mematok tanah dengan memasang papan nama kepemilikan.

"Tergugat ini beli dengan orang bernama Hadi,  bukan A Hadi. Istri A Hadi pun menyatakan suaminya menjual tanah ke klien kita bukan kepada tergugat," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved