ASN di Palembang Jadi Korban Pembunuhan
Pembunuh Apriyanita Ada 3 Orang, Tega Cor Mayat Untuk Hilangkan Bau Terungkap Ini Motifnya
Pembunuh Apriyanita Ada 3 Orang, Tega Cor Mayat Untuk Hilangkan Bau Terungkap Ini Motifnya
Pembunuh Apriyanita Ada 3 Orang, Tega Cor Mayat Untuk Hilangkan Bau Terungkap Ini Motifnya
SRIPOKU.COM - Pembunuh Apriyanita ada 2 orang, tega cor mayat untuk hilangkan bau terungkap ini motifnya.
Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kasubdit Jatanras, AKBP Yudhi Suhariadi dan Kanit I Kompol Antoni Adhi, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis Apriyanita, PNS Kementerian PU.
Motif pembunuhan sendiri ternyata utang piutang dari bisnis jual beli mobil menjadi motif pembunuhan terhadap.
Tersangka Yudi Tama Redianto (41), saat dimintai keterangan di Unit 1 Subdit III Jatanras Mapolda Sumsel, mengaku tega membunuh korban lantaran tak tahan terus ditagih utang oleh korban.
Merasa tak tenang karena ditagih utang, tersangka lantas menghubungi pamannya, Novi atau biasa disapa tersangka dengan panggilan Acik.
Dari situlah tersangka mendapat saran untuk menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan pengakuannya pula, uang Rp15 juta yang rencananya akan membayar utang, justru digunakan tersangka untuk membayar jasa orang-orang yang membantunya membunuh korban.
"Acik ngajak Ilyas. Jadi ada 3 orang yang membunuh korban," ucapnya.
"Utang itu berawal dari tanggal 26 Agustus 2019. Saat itu saya menawari ada lelang mobil di Jakarta. Mobil jenis innova tahun 2016. Harganya Rp 145 juta," ujar Yudi.
• Karena Masalah Sepele Ini, Pelaku Tega Cor Mayat Apriyanita yang Hilang Sejak 16 Hari Lalu
• Kronologis dan 6 Fakta Pembunuhan Apriyanita ASN Kementerian PU, Diculik Hingga Dicor Semen

Namun bukannya dibelikan mobil, uang tersebut justru dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya.
Sementara korban terus menagih agar uangnya dikembalikan.
"Mobilnya tidak ada," ujar Yudi.
Dari total Rp 145 juta, tersangka mengaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta secara berangsur ke korban.
Puncaknya pada tanggal 8 Oktober 2019, korban kembali menagih uangnya.