Mantan Danjen Kopassus Ikut Rencana Gagalkan Pelantikan Presiden Pernah Dibebaskan, Saut Penjaminnya
Beberapa hari jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, aparat kepolisian menangkap beberapa orang.
SRIPOKU. COM - Beberapa hari jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, aparat kepolisian menangkap beberapa orang yang diduga membuat rencana untuk menggagalkan pelantikan tersebut.
Satu dari dua yang diamankan diketahui adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang pernah menjabat sebagai Danjen Kopassus.
• Kronologi & Peran Mantan Danjen Kopassus Jadi Tersangka Terlibat Rencana Gagalkan Pelantikan Jokowi
• Mantan Danjen Kopassus Tersangka Pembatalan Pelantikan Presiden, Rupanya Pernah Dicap Makar
• Mantan Danjen Kopassus Tersangka Pembatalan Pelantikan Presiden, Rupanya Pernah Dicap Makar
Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh dari depolisian, para tersangka (seorang lagi bernama Abdul Basith) perencanaan peledakan bom molotov itu berkumpul di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019.
Polisi dalam setiap konferensi pers sebelumnya tidak secara terang-terangan menyebut nama Soenarko dalam kasus itu perencanaan peledakan bom molotov itu. Dia selalu disebut dengan inisial SN.
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menyebut secara jelas nama Soenarko dalam keterangan resminya, Jumat lalu.
• Video: Dump Truck Terjun ke Jurang di Muratara, Sopir Selamat tapi Sempat Terjepit
• VIRAL Penampakan Tangan di Foto Perpisahan Jokowi & Para Menteri, Roy Suryo Bongkar Fakta Sebenarnya
• Nikahnya Telat, Deretan Artis Ini Temukan Jodoh Usai Adiknya Menikah, tak Direstui No 6 Tetap Jomblo
Argo mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para tersangka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor saat aksi unjuk rasa 24 September.
Saat ini, Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," ujar Argo.
Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
• Raffi Ahmad Tuduh Orang Jahil Penyebab Lamborghini Terbakar, Beruntung 1 Benda Mahal Ini tak Hangus
• Sering Ikut Manggung, Ternyata Ini Pekerjaan Roy G Pacar Bule Cita Citata, Ternyata Proses Nikah
• Inisiatif Gelar Sunatan Massal di NTT, Enam WN Malaysia Dideportasi
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Rupanya, Soenarko beberapa bulan yang lalu pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri, tepatnya pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Tak berselang lama, Soenarko mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Penyidik pun mengabulkan penangguhan penahanannya pada Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Terjerat Kasus Pidana"