Human Interest Story
Pembunuh Ketua Waria Palembang Divonis 17 Tahun Penjara, Jagad Sakit Hati Dihina dan Dimaki
Wajah Jagad menunjukan rasa kecewa atas putusan tersebut yang meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JAGAD hanya menundukan serta diam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dalam sidang, Kamis (17/10). Namun wajah Jagad menunjukan rasa kecewa atas putusan tersebut yang meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
*****
Jagad seketika menarik napas panjang. Pandangannya yang semula tertuju pada majelis hakim, langsung beralih menundukkan.
"Saya pikir-pikir Pak," kata Jagad mengatakan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel SH menilai, Jagad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Korbannya adalah Ketua Waria Palembang Ismail Efendi atau Ita Sandi.
"Maka dengan ini terdakwa divonis hukuman 17 tahun penjara," kata Ahmad Suhel disertai ketukan palu tanda sahnya putusan hakim.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap Jagad lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan kurungan 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Jagad terungkap setelah penemuan jenazah ketua waria Palembang, Ismail Efendi atau Ita Sandi yang membuat heboh warga. Ita ditemukan tewas di rumah sekaligus tempat usaha salon miliknya yang berada di Rumah Susun blok 12 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Sabtu (16/2).
Berdasarkan dakwaan, Jagad mengaku membunuh Ita karena sakit hati dihina korban dengan kata-kata kasar. Hal tersebut berawal saat Jagad meminta uang kepada Ita untuk ongkos kembali ke curup.
Namun permintaan tersebut dijawab dengan penghinaan dan makian kata-kata kasar terhadap terdakwa.
Merasa sakit hati dengan hal itu, Jagad yang gelap mata lalu melakukan pembunuhan terhadap korban. (shinta)