Bapenda Ogan Ilir Akan Tambah 40 Tapping Box, Targetnya Beromzet Di Atas Rp 9 Juta per Bulan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir akan memasang 40 tapping box untuk memonitoring pendapatan restoran.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
sripoku.com/resha
Pemasangan stiker dan spanduk di restoran yang menolak memasang tapping box. Usai memasang 10 tapping box di 10 restoran, Bapenda Ogan Ilir akan menambah restoran yang akan dipasang alat tersebut menjadi 40 tapping box. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Usai memasang tapping box di 10 rumah makan di Kabupaten Ogan Ilir, kali ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir akan memasang 40 tapping box.

Alat tersebut, digunakan untuk memonitoring pendapatan restoran tersebut, sekaligus penghitungan pajaknya.

Kasubbid Pemeriksaan dan Penertiban Dapenda Ogan Ilir, Hendra Wijaya, mengatakan bahwa tapping box itu sebagai salah satu metode agar pemungutan pajak di aspek Rumah Makan, dapat optimal.

Sehingga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bumi Caram Seguguk dapat lebih maksimal lagi.

"Hal ini agar lebih merata lagi, karena ada beberapa masukan dari beberapa restoran agar lebih adil," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019).

Ia menambahkan, hanya Restoran dengan kategori tertentu yang dipasang Tapping Box tersebut. Satu diantara kategori tersebut, ialah restoran dengan omzet diatas Rp9 juta per bulan.

"Kalau untuk tarif pajak tergantung omsetnya per bulan, yakni 10 persen dari omzet," terangnya.

Selain itu, mereka juga melihat kondisi restoran sekelilingnya.

Jadi belum tentu warung kecil seperti warung pecel lele di pinggiran jalan, ikut dipasang alat Tapping Box.

"Kita juga punya beberapa pertimbangan," ungkapnya.

Sejauh ini baru 10 restoran yang dipasang Tapping Box di Kabupaten Ogan Ilir.

Namun, ada dua restoran yang masih ngeyel, tak mau memasang alat itu.

"Untuk yang tidak mau dipasang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Tapi kita hanya bisa merekomendasikan, nggak berhak untuk eksekusi," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved