Update Terbaru Wiranto Ditusuk: Cuitan Hanum Rais dan Istri Dandim Beda Nasib, Suaminya Ditahan

Update Terbaru Wiranto Ditusuk: Cuitan Hanum Rais dan Istri Dandim Beda Nasib, Suaminya Ditahan

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/Kolase
Kronologi Putri Amien Rais Dilaporkan Hingga Postingan "Setingan" Dihapus & Beri Klarifikasi 

Namun Kata Polisi Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten. Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.

Hingga saat ini, Kompas.com berupaya menghubungi Hanum Rais untuk meminta tanggapan atas twit dan laporan yang disampaikan ke polisi.

Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media. Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Ditolak Bareskrim

Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf berniat melaporkan Hanum Rais ke Bareskrim Polri terkait cuitan tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto. Laporan itu ditolak karena dokumen dinilai tidak lengkap.

"Ada dokumen yang perlu dilengkapi, sesuai arahan kuasa hukum kami," kata Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf, Rody Asyadi, Jumat (11/1 /2019).

Dandim Dicopot
Insiden Istri Dandim Kendari Dicopot dan Dihukum
Sebulan lebih menjabat, Dandim 1417 Kendari Letkol Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya. Pencopotan disampaikan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

Dikutip tribunmedan,, pencopotan Letkol Hendi Suhedi dikarenakan cuitan istrinya IPDN di media sosial berkaitan dengan insiden penyerangan Menkopolhukam Wiranto.

Selain dicopot, Letkol Hendi juga dijatuhi hukuman ringan, yakni penahanan selama 14 hari. Selain Dandim Kendari, satu prajurit TNI berinisial Z juga dijatuhi sanksi. Kasusnya sama, cuitan istri di media sosial.

"Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ungkap Hendi

Hendi Suhendi resmi menjabat sebagai Dandim Kendari pada 19 Agustus lalu. Dia menggantikan Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya. Kala itu, sertijab dilakukan di Korem 143 Halu Oleo Kendari.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Dia menjelaskan, IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S.

"Pada 2 individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ujar Andika.

Selain itu, lanjut dia, kepada suami dua orang ini juga dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved