Ratusan Pekerja PT SAP Diberhentikan, Warga Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Muratara
Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara)
SRIPOKU.COM, MURATARA - Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (9/10/2019).
Massa berasal dari empat desa yakni Desa Pauh, Pauh 1, Ketapat Bening dan Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Mereka merupakan buruh harian lepas dan karyawan tetap di perusahaan perkebunan sawit PT Surya Agro Persada (SAP).
Di antara massa juga ada beberapa warga yang merupakan eks pekerja PT SAP yang mengaku telah diberhentikan oleh perusahaan.
Massa menggelar unjuk rasa difasilitasi oleh Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI).
Perwakilan massa, Piter Japar menyatakan, ada dua poin utama yang mereka tuntut dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Mereka meminta bantuan Pemkab Muratara untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pekerja dan PT SAP.
Tuntutan pertama, massa mendesak agar PT SAP segera mengesahkan dan merealisasikn Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan.
Perjanjian tersebut sudah disepakati bersama setelah melakukan perundingan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara.
"Sampai sekarang PKB itu belum ditandatangani, jadi belum direalisasikan, makanya kami demonstrasi," tegas Piter.
Perwakilan massa lainnya, Sailan menambahkan, massa juga menuntut keadilan terhadap pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh PT SAP.
Ia menyebutkan, ada 200 lebih pekerja yang diputuskan hubungan kerja oleh manajemen PT SAP tanpa alasan yang jelas.
"Yang terbaru ada 50 orang yang diberhentikan sepihak, sebelum itu ada 70 orang. Kalau ditotalkan dari sebelum-sebelumnya ada sekitar 200 orang lebih," katanya.
Setelah menggelar orasi selama 30 menit di bawah terik matahari, massa kemudian ditanggapi oleh Wakil Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
Perwakilan massa berjumlah 5 orang diajak masuk ke dalam kantor bupati untuk menggelar audiensi bersama Pemkab Muratara.
Hasil dari audiensi tersebut, Pemkab Muratara akan memanggil manajemen PT SAP untuk menanyakan terkait permasalahan yang terjadi.
"Kita tidak bisa mendengarkan sepihak, nanti kita panggil perusahaannya, kita tanya tentang masalah ini," kata Wakil Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
Ia menjelaskan, terkait pemberhentian pekerja, biasanya ada dua alasan perusahaan memberhentikan pekerja, yakni alasan objektif dan subjektif.
"Kalau alasan objektif biasanya efisiensi anggaran perusahaan, itu normatif. Perusahaan yang pendapatannya menurun pasti memberhentikan pekerja," katanya.
"Ada juga alasan subjektif, misalnya pekerja ada masalah, ataupun manajemen tidak senang dengan kinerja pekerja, itu normatif juga," tambah Devi.
Namun kata dia, pihaknya sebagai pemerintah tentu akan menekankan kepada PT SAP agar tidak sembarangan memberhentikan pekerja.
"Cuma kami sudah menegaskan kepada semua perusahaan di Muratara ini bahwa memberhentikan pekerja itu tidak bisa seenaknya, ada aturannya," ujar Devi.