Ingin Dapatkan Jatah Rumah untuk 164 Warga Miskin di Pagaralam? Begini Syaratnya
Ingin Dapatkan Jatah Rumah untuk 164 Warga Miskin di Pagaralam? Begini Syaratnya
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Hendra Kusuma
"Kami bersama RT/RW dan Lurah sudah mengidentifikasi dan memverifikasi usulan yang masuk untuk dijadikan calon penerima bantuan," katanya.
Dalam program ini peran aktif RT/RW dan Lurah sangat diperlukan dalam rangka kemudahan, percepatan dan kesinergiaan antara kuota anggaran yg diberikan Kementerian dengan calon penerima bantuan.
"Adapun syarat penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki tanah atas hak yang sah, penghasilan dibawah upah minimum Provinsi (UMP), sanggup berswadaya dan berkelompok," jelasnya.