Format Ideal Sistem Peradilan Pemilu

Pemilu dari waktu ke waktu selalu menjadi to­pik dan wacana hangat untuk disajikan ke dalam ruang diskursus publik, hal ini tentu tidak terlepas dari

Editor: Bejoroy
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. 

Kewenangan lembaga bawaslu dalam hal mengadili (memutuskan) sengketa administrasi dalam proses pemilu harus ditarik kembali, sebab secara prinsip dasar kewenangan judicial tersebut harus tetap berada di dalam ranah keku­asa­an kehakiman berdasarkan mandat Pasal 24 UUD 1945.

Sebagai output akhir, revitalisasi sistem peradilan pemilu dapat direalisasikan dengan mengembalikan segala hal terkait pola penyelesaian sengketa dan pelanggaran kepada kekuasaan kehakiman, yakni kekuasaan kehakiman yang di­lakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan badan peradilan yang di­bawahnya dalam lingkungan peradilan umum (untuk pelanggaran pidana pe­mi­lu) dan lingkungan peradilan tata usaha negara (untuk pelang­gar­an/­seng­ke­ta administrasi dalam proses pemilu) serta Mahkamah Konstitusi (MK) un­tuk sengketa hasil pemilu. Kemudian ditambah dengan kompetensi dari DKPP (De­wan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk memproses dugaan pe­lang­gar­an kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Secara lebih konkrit artinya titik berat kompetensi dalam hal pelanggaran ad­mi­nistrasi pemilu dari hulu ke hilir, cukup satu pintu berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik terkait dengan sengeketa antar peserta pe­mi­lu, maupun diantara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU).

Agar lebih dapat memberikan prioritas, dalam hal ini mungkin PTUN dapat membuat unit/kamar khusus yang tersendiri menangani sengketa­/pe­lang­gar­an administrasi dalam bidang pemilu (peradilan khusus pemilu). Artinya, tan­pa membentuk lembaga peradilan baru, titik berat kompetensi judicial da­lam pro­ses pemilu dapat dilaksanakan satu pintu melalui proses peradilan di PTUN, tinggal hukum acara yang mungkin nanti dapat menyesuaikan dengan visi penegakan hukum pemilu yang ideal. Sekian ! (Dr. AHMAD YANI, S.H., M.H./Praktisi Hukum (Advokat) , Dosen (Pengajar) di FH & FISIPOL Univ. Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014)

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved