Format Ideal Sistem Peradilan Pemilu
Pemilu dari waktu ke waktu selalu menjadi topik dan wacana hangat untuk disajikan ke dalam ruang diskursus publik, hal ini tentu tidak terlepas dari
Kewenangan lembaga bawaslu dalam hal mengadili (memutuskan) sengketa administrasi dalam proses pemilu harus ditarik kembali, sebab secara prinsip dasar kewenangan judicial tersebut harus tetap berada di dalam ranah kekuasaan kehakiman berdasarkan mandat Pasal 24 UUD 1945.
Sebagai output akhir, revitalisasi sistem peradilan pemilu dapat direalisasikan dengan mengembalikan segala hal terkait pola penyelesaian sengketa dan pelanggaran kepada kekuasaan kehakiman, yakni kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum (untuk pelanggaran pidana pemilu) dan lingkungan peradilan tata usaha negara (untuk pelanggaran/sengketa administrasi dalam proses pemilu) serta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilu. Kemudian ditambah dengan kompetensi dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Secara lebih konkrit artinya titik berat kompetensi dalam hal pelanggaran administrasi pemilu dari hulu ke hilir, cukup satu pintu berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik terkait dengan sengeketa antar peserta pemilu, maupun diantara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU).
Agar lebih dapat memberikan prioritas, dalam hal ini mungkin PTUN dapat membuat unit/kamar khusus yang tersendiri menangani sengketa/pelanggaran administrasi dalam bidang pemilu (peradilan khusus pemilu). Artinya, tanpa membentuk lembaga peradilan baru, titik berat kompetensi judicial dalam proses pemilu dapat dilaksanakan satu pintu melalui proses peradilan di PTUN, tinggal hukum acara yang mungkin nanti dapat menyesuaikan dengan visi penegakan hukum pemilu yang ideal. Sekian ! (Dr. AHMAD YANI, S.H., M.H./Praktisi Hukum (Advokat) , Dosen (Pengajar) di FH & FISIPOL Univ. Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014)
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tata-cara-nyoblos-surat-suara-pemilu-2019-dari-waktu-hingga-larangan-bawa-handphone.jpg)