Kejar Sertifikasi CPOB, UTD PMI Palembang Jamin Kualitas Darah ke Pasien

Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang melalui Unit Transfusi Darah (UTD) tengah berupaya mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB

Penulis: Haris Widodo | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ist
Aktivitas salah satu dokter yang ada di PMI kota Palembang, Jumat (27/9/2019) 

Laporan wartawan sripoku.com, Haris Widodo

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang melalui Unit Transfusi Darah (UTD) tengah berupaya mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB) dari Badan POM RI.

Persiapan sudah dilakukan sejak akhir 2018. Adapun hal-hal yang dipersiapkan meliputi peningkatan pelayanan dan ketersediaan peralatan yang memadai.

Plh Kepala UTD, dr Silvi Dwi Putri, mengatakan UTD PMI Palembang terpilih sebagai salah satu UTD yang mendapatkan percepatan sertifikasi CPOB oleh Badan POM RI dan PMI pusat. UTD PMI Palembang dipilih bersama 20 UTD PMI dari kota lain.

"Ibu Fitrianti Agustinda selalu Ketua PMI Palembang sangat serius dan mendukung pelayanan terbaik di PMI Kota Palembang, termasuk juga jaminan darah yang diterima pasien benar-benar sehat. Jadi, segala sesuatunya mulai dari pelayanan SDM, infrakstruktur hingga alat dipersiapkan sesuai standar dari Kemenkes RI," kata Silvi, Jumat (26/9/2019).

Barulah, lanjut Silvi, setelah berjalan akhirnya dipilih BPOM Pusat dan PMI pusat memilih UTD PMI Palembang untuk ikut percepatan seleksi sertifikasi CPOB. Saat ini, sudah masuk tahap CAPA (Corrective Action perventive Action) untuk memenuhi tujuan tersebut.

SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Persiraja vs Sriwijaya FC di Liga 2 2019 Tonton Disini (Video)

VIDEO : Link Live Streaming Persiraja vs Sriwijaya FC di Liga 2 2019 Tonton Via HP Gratis

VIDEO: LINK Live Streaming Persiraja vs Sriwijaya FC di Liga 2 2019 Malam Ini 20.30 WIB Akses Disini

Dikatakan Silvi, UTD PMI Palembang selalu menjalankan proses pengambilan darah dari awal sampai darah diterima oleh masyarakat yang membutuhlan sesuai dengan standar SPO(standar prosedur operasional). Pendonor terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya, dengan melakukan pemeriksaan awal, yaitu pemeriksaan hemoglobin, tensi, dan berat badan.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, calon pendonor baru bisa diambil darahnya.

Darah yang sudah ada, lanjut Silvi, tidak serta merta didistribusikan ke rumah sakit atau ke tangan masyarakat yang datang ke PMI Palembang. Masih ada tahapan lainnya supaya darah itu benar-benar terjamin sehat.

"Setelah dari pendonor, kita pastikan lagi golongan darahnya lewat teknologi full automatic menggunakan metode eritrocyt magnetyzed. Tujuannya, golongan darah sudah benar sehingga nantinya penerima tidak menerima golongan darah yang salah. Pemeriksaan ini bisa sampai lima kali dilakulan," kata Silvi.

Selanjutnya, Silvi mengatakan, darah selanjutnya dilakukan screening penyakit dan screening antibodi. Untuk screening penyakit, juga dengan metode full automatic CHLIA, dilakukan supaya tidak ada kandungan penyakit di dalam darah tersebut.

Adapun penyakit yang dicemaskan ada pada darah adalah AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C dan Syphilis.

Dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo Tewas, Hasil Otopsi Randi Dipastikan Tewas Terkena Peluru Tajam

Mengenal Lawang Borotan, Pintu Terakhir Dilalui SMB II Palembang, Jadi Destinasi Kota Tua Palembang

Selanjutnya, dilakukan screening antibodi dg menggunakan alat full automatic dg metode immocor capture. Jika terindikasi ada antibodi, maka darah tersebut tidak akan didistribusikan karena sudah pasti tidak sehat., darah yang tidak mengandung antibodi dan dinyatakan sehat disimpan di lemari pendingin khusus darah dengan suhu dua hingga enam derajat celcius.

"Kadaluarsanya 30 hari. Kalo di PMI Palembang, yang merupakan Non Government Organisation (NGO) yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat, tujuh hari itu sudah habis didistribusikan," kata Silvi, seraya menambahkan per bulan bisa menyetok rata-rata 4500 kantong darah.

Mengenai adanya biaya ketika masyarakat mengambil darah yang sudah siap, Silvi menyebutnya sebagai biaya pengganti pengolahan darah. Uang senilai Rp 360 ribu per kantong merupakan penggantian untuk seluruh tahapan persiapan darah dari awal hingga siap didistribusikan ke tangan pasien.

Kabut Asap Bisa Timbul Lagi, Irwasum Mabes Polri Minta Stakeholder di Sumsel Tetap Koordinasi

Jembatan Musi IV Palembang Mulai tak Terawat, Banyak Sampah Plastik dan Ditumbuhi Rumput

"Biaya itu juga berlaku di PMI seluruh Indonesia. Ada tertera dalam Surat Edaran No: HK/Menkes/lI 2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan.

Selain itu juga tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PMI No: 107/Kep/ PP PMI/2014 tentang Penetapan Pengganti Biaya Pengolahan Darah UTD PMI senilai Rp 360 ribu per kantong darah," kata Silvi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved