Berita Palembang
Hari Ini Sidang Vonis Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Majelis Hakim Bacakan Putusan
Hari Ini Sidang Vonis Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Majelis Hakim Bacakan Putusan
Hari Ini Sidang Putusan Vonis Prada DP di Pengadilan Militer I-04, Kasus Mutilasi Korban Vera Oktaria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari Ini Sidang Vonis Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Majelis Hakim akan membacakan putusan vonis, Kamis (26/9/2019).
Sebelumnya, Prada DP dituntut oditur dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Prada Dp merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Vera Oktaria.
Dari pantauan Sripoku 09.15 wib, tersangka Prada Dp tiba di Pengadilan Militer I-04, dengan mengenakan pakaian berwarna kuning, dengan pengawalan petugas.

• Jelang Putusan Sidang Vonis Prada DP, Suhartini Ibu Vera Oktaria Lakukan Hal Ini untuk Melepas Rindu
• Fakta Atiatul Muqtadir, Presiden BEM UGM Asal Palembang yang Viral Sampai Bikin Awkarin Jatuh Cinta
• SAKSIKAN LIVE STREAMING Sidang Putusan Vonis Prada DP Setelah Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat
Diberitakan sebelumnya, Darwin Butar Butar selaku oditur membacakan kembali atas perkara yang dilakukan terdakwa namun berdasarkan kecocokan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.
Setelah itu Oditur membacakan tuntutannya.
"Sesuai pasal 338 yang ditetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal. Serta bertentangan dengan Sapta Marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan dipecat,"ujar Oditur masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019).
Mendengar tuntutan dari Oditur, terdakwa Prada DP menangis saat ditanyakan "Apakah terdakwa mendengar tuntutan yang diajukan Oditur,"kata Ketua Hakim Letkol M Kazim.
Tidak hanya itu saudara Prada DP juga menangis mendengar tuntutan yang dilayangkan kepada saudaranya itu
Sementara itu, ekspresi wajah yang sedih Prada DP menjawab pertanyaan ketua hakim "Ia yang mulia,"kata Prada DP.

• Terkuak, Ternyata Wanita Ini yang Diminta Raffi Ahmad Jadi Istri Keduanya, Ayu Ting Ting Kalah!
• Breaking News: Gempa Berkekuatan 6,8 SR Guncang Ambon Pagi Ini, BMKG Sebut tak Ada Potensi Tsunami
• Pengakuan Loyalis Saat Gagal Bantu Soekarno Melarikan Diri Ketika Soeharto Berkuasa: Beritahu Mega
Dalam sidang duplik sebelumnya yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa yaitu Mayor chk Suherman yang mengatakan fakta hukum, bahwa oditur tidak mencermati utuh pembelaan kami, unsur siapa terpenuhi kami sependapat dengan oditur
Dengan sengaja tidak betul dikehendaki si pelaku. Oditur berpendapat unsur dengan sengaja terpenuhi.
Kemudian pukul 05.00 terdakwa benturkan kepala korban ke tembok 2 kali, terdakwa naik tubuh korban dan membekap , mencekik kurang lebih 5 menit korban dak begerak korban meninggal dunia.
Menurut oditur, pembelaan kami benturan akibat kata korban buat terdakwa emosi.