Berita Palembang
Motor Pinjaman untuk Menjemput Pacar Justru Dalarikan Pacarnya Membuat Selvia Melapor Polisi
Motor pinjaman dilarikan oleh sang pacar, membuat Selvia Septiana (21) warga Plaju Palembang mengadu ke SPKT Polresta Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Motor pinjaman dilarikan sang pacar, membuat Selvia Septiana (21) warga komplek Taman Sasana Patra Lorong Venus Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang datangi Polresta Palembang.
Maksud kedatangan Selviana tidak lain melaporkan sang pacar Dika Putra (28) yang telah melarikan motor Honda BeAT dengan nopol BG 2775 TP milik Mellan Fratama (24) warga Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI).
Dimana, kejadian tersebut pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 16.00, di Jalan Mayor Ruslan Lorong Kenangan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.
"Waktu kejadian saya meminjam motor korban (Mellan) dengan maksud menjemput terlapor pak," ungkapnya, Rabu (25/9).
Namun setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor meminjam motor dengan alasan menjemput temannya.
"Dia meminjam motor mau jemput temannya pak, tapi ditunggu-tunggu tidak kunjung datang pak," ungkapnya.
Kemudian pelapor mencoba menelpon terlapor tapi nomor teleponnya tidak aktif-aktif.
• Kadis Pendidikan Sumsel Ingatkan Siswa untuk tidak Terpancing Ajakan Berdemo dari Pesang Whatsapp
• Sripo dan Tribun Sumsel akan Menggelar Bursa Kerja, Langsung Wawancara Kerja dengan Perusahaan
• Banyak Yang Retak dan Pecah, Diduga Proyek Jalan Poros Di Banyuasin Dikerjakan Asal-asalan
"Saya telpon pak tapi nomornya tidak aktif pak, lantas saya telepon korban dan memberitahukan kejadian yang sebenarnya kepada korban pak," katanya.
Lantas pelapor bersama korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang untuk melaporkan sang kekasih yang membawa kabur motor milik temannya tersebut.
"Ya pak kami sudah sepakat untuk membuat laporan kepolisian terkait aksi penggelapan dilakukan dia pak. Apalagi motor tersebut milik teman saya pak," bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) terkait aksi penggelapan motor.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasalnya sendiri yakni 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara," tutupnya. (diw).