Aspirasi Pekerja Minta Uang Cuti Dibayar
Ratusan massa dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) mengaduh ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, terkait sikap perusahaan PT Mardec Musi Lestari
Penulis: Mat Bodok | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Ratusan massa dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) mengaduh ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, terkait sikap perusahaan PT Mardec Musi Lestari (MML) dan Anugrah Tri Daya Mandiri yang diduga tidak mematuhi perjanjian bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Banyuasin.
Aspirasi pekerja umumnya menuntut perusahaan bersikap adil dan memandang pekerja sebagai manusia, bukan sebagai objek yang harus dieksploitasi dan mengabaikan hak-hak pekerja.
• Ratusan Ibu-ibu Buruh Pabrik Roti di Palembang Ini Tetap Mogok Kerja Sampai Tuntutannya Dipenuhi
• Awasi Perusahaan Tidak Gaji Sesuai Upah Minimum Provinsi
"Kami datang ke Pemkab Banyuasin, meminta pertanggugjawaban pihak Merdec yang telah mengabaikan perjanjian bersama ditandatangani kuasa hukum PT Mardec," kata Usman Efendi, juru bicara FBI saat orasi di depan Kantor Bupati Banyuasin, Senin (16/9/2019).
Dijelaskan Usman, kedatangan pekerja ke Pemkab ini, untuk menuntut ihak pekerja. "Cuti harus dibayar, kembalikan uang iuran kematian dan bukan selama dua tahun kebelakang (sesuai Undang-undang No 13 tahun 2003), bayar uang cuti yang tidak dibayar pada tahun 2018," katanya, seraya menambahkan, karyawan tidak punya SK, tidak mentaati perjanjian bersama ditangan kuasa hukum PT Mardec. Karyawan memenuhi syarat dari kontrak dan karyawan tetap, tidak dibayar sesuai UMP. “Perjanjian bersama yang ditandatangani PT Mardec saat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin tidak dilaksanakan.Gaji dibayar tidak sesuai UMR jauh dari kesejahteraan buruh. Evaluasi terhadap dinas terkait, aparat pengawas tidak melakukan efektifitas terhadap perusahaan," ungkap Usman yang meminta langkah kongkrit dari Bupati Banyuasin akan keselamatan dan kesejahteraan buruh.
Senada dikatakan Buruh yang bekerja PT Anugrah Tri Daya Mandiri (ATDM), mereka menyebut selama delapan tahun belum merasakan gaji UMR dan UMK. “Jam kerja lebih 40 jam dalam seminggu tidak dihitung, uang makan di bawah standar dan kembalikan uang UMK selama 2 tahun kebelakang,” ungkap Darwin perwakilan buruh PT ATDM.
Setelah berorasi di halaman kantor Pemkab Banyuasin, perwakilan massa yang mengenakan atribut serba merah diterima Asisten II Pemkab Banyuasin Kosarudin di ruang rapat kerja Setda Pemkab Banyuasin. “Keluhan dan permasalahan yang dirasakan para buruh di perusahan, tentu mengundang keprihatinan pemerntah. Makanya, kita harus duduk bersama. Kami akan panggil perusahaan dan cari solusi dan dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Asisten II Setda Banyuasin, Kosarusdin. (mbd)
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/fbi-demo-federasi-buruh-indonesia-demo.jpg)