600 Hektar Lahan Masih Jadi Sengketa Antara Masyarakat Desa Betung dengan PTPN VII Cinta Manis

600 Hektar Lahan Masih Jadi Sengketa Antara Masyarakat Desa Betung dengan PTPN VII Cinta Manis

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/rahmaliyah
Dedi Krisna, Humas Gerakan Tani Desa Betung yang ditemui usai rapat tindak lanjut sengketa lahan dengan PTPN VII, Rabu (11/9/2019) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat dengan PTPN VII Cinta Manis, Rabu (11/9/2019). 

Dedi Krisna, Humas Gerakan Tani Desa Betung mengungkapkan, masalah sengketa ini bermula adanya selisih luasan lahan yang diklaim perusahaan. Berdasarkan pengukuran ulang lahan masyarakat yang dilakukan bersama Tokoh Masyarakat, Kades, Camat, Kabupaten dan Pihak Provinsi seluas 943 Hektar clear and clean. 

"Namun, pernyataan yang dilaporkan PTPN VII ke Negara hanya 343 Hektar, artinya ada selisih sekitar 600 Hektar," ujarnya. 

Dedi menjelaskan, Ada tiga poin yang digaris bawahi, pertama tanah masyarakat dirampas, tanah menggelembung begitu luas dan ketiga, mereka tidak memiliki lahan HGU padahal sesuai dengan UU Pokok Agraria No 5/1990 artinya mereka tidak membayar Kas pada Negera dan ini sudah terjadi 37 tahun lalu. 

Petani Menjerit Getah Sulit Keluar, Produksi Karet di PALI Menurun, Seminggu Hasilkan 45 Kg

Trans Musi Ubah Rute KM12-Pasar 16, Penumpang Keluhkan Jauhnya Jarak Tempuh

"Poin ketiga ini yang paling parah, kami mengapresiasi Gubernur yang mengeluarkan SK Gubernur, namun yang dikeluarkan untuk non litigasi atau musyawarah untuk mufakat tapi nampaknya belum kami temukan hal itu," ujarnya. 

Padahal, ada 37 tahun lalu kerugian yang dirasakan oleh desa. Memang pada tahun 1984 disebutkan ada penggantian rugi namun tidak sesuai dengan luasan dilapangan, bahkan ada juga masyarakat yang tidak diganti rugi. 

"Yang dibayarkan 335 hektar untuk 149 orang di  273 bidang hamparan lahan. Ditemukan ada kelebihan lahan. Sama seperti desa tetangga kami," katanya

Ibunda Rayakan Ultah ke-45, Via Vallen Beri Kejutan Kue Tart Isi Uang hingga Emas, Bak Mesin ATM

Gisella Anastasia Berurai Air Mata, Minta Ini ke Gading Marten, Sikap Wijaya Saputra Pun Terungkap

Pihaknya, Lanjut Dedi juga memiliki bukti terkait kepemilikan lahan masyarakat pun ada, surat-surat kepemilikan lahan, peta desa ada sudut-sudut desa yang menyatakan lahan masyarakat seperti tugu batu dan kayu Serdang dll. 

"Surat itu kalau zaman dulu orang-orang tertentu saja yang punya. Menurut saksi sejarah, mereka mengeluarkan surat tapi bukti masyarakat menolak untuk tanah mereka tidak diambil perusahaan ada," jelasnya

Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan dikembalikan lagi lahan petani untuk kesejahteraan petani.

"Karena kami lihat tidak ada kata mufakat, kami akan menempuh jalur hukum dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujarnya. 

Sementara itu, Edward Chandra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan mengatakan, pertemuan kali ini sebagai tindak lanjut untuk melihat hasil pelacakan titik koordinat batas desa. Dari kesimpulan rapat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta Pemkab Ogan Ilir (OI) diberikan waktu dua minggu, mengingat kewenangan untuk penentapan batas desa ada di Kabupaten. 

"Dua Minggu mudah-mudahan bisa kita dapatkan infonya, selanjutnya kita juga akan melakukan klarifikasi dokumen ganti rugi dari PTPN VII untuk verifikasi," ujarnya. 

Pemprov juga sudah melakukan survei ke lapangan, dimana ada kebun PTPN VII di lahan yang diklaim oleh masyarakat. "Hasil petanya harus dikeluarkan dari Pemkab Dulu. Masyarakat hanya minta dikembalikan lahan diluar itu," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved