Berita Palembang
Sedang Asik Makan Nasi Goreng Bersama Pacar, HP Samsung Nurul Raib di Atas Meja
Sedang Asik Makan Nasi Goreng Bersama Pacar, HP Samsung Nurul Raib di Atas Meja
Sedang Asik Makan Bersama Pacar, HP Samsung Nurul Raib di Atas Meja
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Asyik makan nasi goreng berduaan dengan sang pacar, membuat Nurul Tridickta (19) warga Lorong Swadaya Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang harus kehilangan ponsel merk samsung galaxy j2 prime yang diletakkan di atas meja makan.
Di hadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Nurul menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (29/8) sekitar pukul 18.30 di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Waktu itu, saya bersama pacar saya Aldo Titaniko sedang jalan-jalan di daerah Kertapati, namun pas mau pulang kami mampir dulu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk makan nasi goreng," ungkapnya, Sabtu (7/9).
Lanjutnya, saat itu ia bersama pacarnya makan kondisi tempat warung nasi goreng tersebut ramai.
"Waktu kejadian kami makan dalam kondisi ramai, pas makan saya dan pacar ngobrol dan ponsel saya letakan di meja makan," katanya.
Namun ketika korban lengah, terlapor yang belum diketahui identitasnya ini memanfaatkan kondisi warung nasi goreng yang ramai dan kelengahan pelapor dengan membawa kabur ponsel kesayangan pelapor.
"Ya pak, pas saya usai makan mau ambil ponsel sudah tidak ada lagi. Sehingga saya bersama pacar mencarinya tapi tidak ketemu pak," ungkap korban kepada petugas piket saat dimintai keterangan terkait kejadian.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait dengan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
"Memang benar kita menerima laporan terkait tindak pidana Curat, laporannya sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang. Sedangkan untuk pasal yang digunakan yakni 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," ungkapnya.