Breaking News

Berita Muratara

Modus Tuduh Tabrak Lari, 4 Pemuda di Muratara Keroyok Kakek 69 Tahun dan Minta Uang Rp 1 Juta

Modus Tuduh Tabrak Lari, 4 Pemuda di Muratara Keroyok Kakek 69 Tahun dan Minta Uang Rp 1 Juta

Editor: Sudarwan
TRIBUN SUMSEL/Rahmat Aizullah
H, salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang kakek diamankan anggota Polsek Karang Dapo, Muratara, Jumat (6/9/2019). 

Modus Tuduh Tabrak Lari, 4 Pemuda di Muratara Keroyok Kakek 69 Tahun dan Minta Uang Rp 1 Juta

SRIPOKU.COM, MURATARA - H (29), warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, ditangkap polisi.

H diduga sebagai salah satu dari empat pelaku pengeroyokan di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

H ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Sungai Jernih Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Jumat (6/9/2019).

Informasi yang dihimpun, H diduga terlibat pengeroyokan bersama tiga rekannya yakni MB (35), JM (30) dan DN yang belum diketahui umurnya.

Ketiga rekan H tersebut masih menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Karang Dapo.

Keempat pemuda itu diduga mengeroyok Kusno Sunardi (69 tahun), seorang kakek, warga Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

BREAKING NEWS: Pemeran Pria Video Asusila Vina Garut A Alias Rayya Meninggal, Derita Penyakit Ganas

Jangan Racuni Rakyat Dengan Uang

Anjing Sparta Bima Aryo Nangis saat Dijauhkan dari Pemilik, Sang Ibu Ungkap Hal Lain, Ini Faktanya

Kejadian itu terjadi pada 25 Maret 2019 lalu sekitar pukul 21.00 WIB malam di Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu (7/9/2019) membenarkan kejadian tersebut.

Polisi telah mengamankan satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan tersebut berdasarkan surat laporan korban di kantor Polsek Karang Dapo.

"Seorang terduga pelaku sudah diamankan, sementara tiga orang rekannya masih buron," kata AKP Ahmad Darmawan.

Ia menjelaskan, saat terjadi pengeroyokan enam bulan lalu itu keempat terduga pelaku menuduh korban melakukan tabrak lari padahal tidak pernah terjadi.

Kemudian para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 1 juta, namun karena korban ketakutan sehingga memberikan uang seratus ribu rupiah.

Tak terima diberikan uang seratus ribu, keempat terduga pelaku lalu mengeroyok korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Akibat kejadian itu, korban trauma lalu melapor ke kantor Polsek Karang Dapo untuk menangkap para pelaku dan menuntut secara hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved