Kurun Waktu 2 x 24 Jam, Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam Ciduk 7 Sindikat Peredaran Narkoba

Kurang dari 2x24 Jam 7 Pelaku Narkoba di Pagaralam Ditangkap, Diduga Semua Pelaku Terlibat Sindikat

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Kurun Waktu 2 x 24 Jam, Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam Ciduk 7 Sindikat Peredaran Narkoba 

Setelah mengungkap jaringan narkoba di dua TKP, selanjutnya tim Jangan Gurah mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Belakang PU Kecamatan Pagaralam Utara. Setelah melakukan lidik dan pengembangan di lokasi, petugas menggerebek kostan Bedeng 11 pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Alhasil, dua pasangan sejoli yang di TKP kepergok berdua di kamar kostan, adalah Pidi Parianto (31) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat dan Sevi Maegareta (18) warga Desa Bantunan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

7 Asisten Pribadi Seleb Tanah Air Ini Memiliki Pesona Bintang, Nomor 2 Bak Sosialita Kaya Raya!

BERITA FOTO : Kabut Asap Makin Tebal Selimuti Kota Palembang

Kabut Asap di Palembang Kembali Menebal, Jarak Pandang Menurun Waspada saat Berkendara

"Di TKP kedua pelaku sebelum diringkus belum lama mengkonsumsi sabu. Pasalnya Tim Jangan Gurah berhasil mengamankan bong serta seperangkat alat hisap sabu lengkap. Selain itu juga, empat paket kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang disembunyikan tersangka dibawah kasur," jelasnya.

Dari kerja keras petugas mengungkap peredaran narkoba ditiga TKP ini, diamankan tujuh orang tersangka. Mereka sudah diamankan di Mapolres berserta barang bukti dan kasusnya masih dikembangkan guna proses lebih lanjut terkait peredarang narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved