Kurun Waktu 2 x 24 Jam, Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam Ciduk 7 Sindikat Peredaran Narkoba

Kurang dari 2x24 Jam 7 Pelaku Narkoba di Pagaralam Ditangkap, Diduga Semua Pelaku Terlibat Sindikat

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Kurun Waktu 2 x 24 Jam, Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam Ciduk 7 Sindikat Peredaran Narkoba 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

Kurang dari 2x24 Jam 7 Pelaku Narkoba di Pagaralam Ditangkap, Diduga Semua Pelaku Terlibat Sindikat

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Sepertinya tindak kejahatan Narkotika di Pagaralam tidak habis-habisnya.

Pasalnya meskipun sudah puluhan pelaku mulai dari pemakai, kurir sampai bandar sudah ditangkap oleh Polres Pagaralam dengan Tim Jangan Gurah.

Namun sampai saat ini masih saja banyak pemain barang haram tersebut. Betapa tidak kurang dari waktu 2x24 jam tim Jangan Gurah Sat Narkoba Polres Pagaralam kembali berhasil menangkap 7 tersangka yang diduga merupakan sindikat peredaran narkoba di wilayah Polres Pagaralam.

Penangkapan pertama kepada kedua tersangka yaitu Ahmad Alpian (28) warga Tinggi Hari dan Supriyatno (25) warga Jambat Balo Pagaralam Selatan.

Dua tersangka ini menjalankan usaha tambal ban di kawasan Tinggi Hari selama satu tahun belakangan ini.

Diduga usaha tersebut dibuat hanya untuk menyamarkan usaha mereka sebagai penjual narkoba jenus sabu. Namun akhirnya kedoknya keduanya terbongkar pada Senin (2/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Ahmad Alpian ini merupakan pemilik bengkel sekaligus bandarnya sementara rekannya Supriyatno berperan yang melayani pembeli sabu saat berada di bengkel," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Regan kepada sripoku.com, Rabu (4/9/2019).

Gadis 19 Tahun Mirip Anak-anak, Dua Saudara Kandung di Desa Merbau OKU Ini Terkena Penyakit Aneh

Beralih Jadi Ibu Rumah Tangga, Begini Kabar 3 Artis Pemain Film Kolosal Ini, No 2 Bikin Pangling!

Sebarkan Berita Hoax Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara, Polres Banyuasin Sosialisasikan Stop Hoax

Modus tambal ban yang dilakoni kedua tersangka ini memang cukup rapi. Pasalnya transaksi dilakukan dengan cara setiap pembeli sabu yang datang, tersangka Supriyatno akan berpura-pura mengambil perlengkapan dibelakang bengkel.

"Dari tangan kedua tersangka ini kita amankan delapan paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,15 gram disimpan dalam kotak hitam yang disembunyikannya dibawah batu dibelakang bengkel," katanya.

Lanjut Iptu Regan didampingi KBO Reskrim, Ipda Harmoko, sebelumnya pada Senin dini hari Tim Jangan Gurah juga meringkus tiga orang pemain sabu di Kampung Bedeng Munir, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Mereka adalah Suzen Apriadi (39) warga Air Hitam, Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dan dua saudara Desi Septiani (23) serta Oval Wiliansyah (22) warga Kampung Rejo Sari Kecamatan Pagaralam Selatan.

"Salahsatu pelaku yaitu Desi merupakan TO kita. Dari ketiga tersangka ini, Suzen sebagai pemasok atau pemilik barang barang yang didatangkan dari Kabupaten Pali. Semetnara Oval sebagia kurir. Namun, dari penggeledahan petugas di kediaman Desi hanya mendapatkan satu paket sabu sisa pakai seberat 0,45 gram," ujarnya.

11 Tahun Menghilang, Begini Kabar Allea Anata Irham, Anak Ariel Noah & Sarah Amalia, Bikin Pangling?

Video Mesum dalam Mobil Angkot di Lubuklinggau Beredar, Adegan tak Senonoh di Pintu Mobil Angkot

Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun, Anak Perempuan Kedua Hafiz Quran Muzammil Hasballah Meninggal Dunia

Salah satu tersangka diduga menghilangkan barang bukti degan cara dibuang ke aliran Drainase samping rumah tersangka saat melihat kedatangan petugas.

Setelah mengungkap jaringan narkoba di dua TKP, selanjutnya tim Jangan Gurah mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Belakang PU Kecamatan Pagaralam Utara. Setelah melakukan lidik dan pengembangan di lokasi, petugas menggerebek kostan Bedeng 11 pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Alhasil, dua pasangan sejoli yang di TKP kepergok berdua di kamar kostan, adalah Pidi Parianto (31) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat dan Sevi Maegareta (18) warga Desa Bantunan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

7 Asisten Pribadi Seleb Tanah Air Ini Memiliki Pesona Bintang, Nomor 2 Bak Sosialita Kaya Raya!

BERITA FOTO : Kabut Asap Makin Tebal Selimuti Kota Palembang

Kabut Asap di Palembang Kembali Menebal, Jarak Pandang Menurun Waspada saat Berkendara

"Di TKP kedua pelaku sebelum diringkus belum lama mengkonsumsi sabu. Pasalnya Tim Jangan Gurah berhasil mengamankan bong serta seperangkat alat hisap sabu lengkap. Selain itu juga, empat paket kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang disembunyikan tersangka dibawah kasur," jelasnya.

Dari kerja keras petugas mengungkap peredaran narkoba ditiga TKP ini, diamankan tujuh orang tersangka. Mereka sudah diamankan di Mapolres berserta barang bukti dan kasusnya masih dikembangkan guna proses lebih lanjut terkait peredarang narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved