Berita Banyuasin
Sebarkan Berita Hoax Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara, Polres Banyuasin Sosialisasikan Stop Hoax
Sebarkan Berita Hoax Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara, Polres Banyuasin Sosialisasikan Stop Hoax
Laporan wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
Sebarkan Berita Hoax Mendapat Hukuman 4 Tahun Penjara
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Untuk mengantisipasi penyebaran berita, konten di Media Sosial yang belum tentu kebenarannya HOAX, yang bisa menyebakan perpecahan.
Sebab itu, Kanit Pidsus Polres Banyuasin melakukan tindakan preventif dengan menyambangi masyarakat.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Arsiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah Putra SIk didampingi Kanit Pidsus Iptu Fausiah Tamal STr mengatakan, pihak turun ke tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pesan-pesan, agar menghindari berita hoax dan ujaran kebencian.
"Kita mengajak warga untuk tidak menyebarkan berita hoax yang mengakibatkan perpecahan," kata AKP Wahyu yang mengajak kalangan pelajar maupun para ibu-ibu yang saban hari membuka handphone dan membuka FB sebagai bahan informasi yang baik, Rabu (4/9/2019).
• Video Mesum dalam Mobil Angkot di Lubuklinggau Beredar, Adegan tak Senonoh di Pintu Mobil Angkot
• BMKG Pastikan Kabut Tebal di Palembang Bercampur Asap Karhutlah, Warga Dihimbau Pakai Masker
• Kabut Asap di Palembang Kembali Menebal, Jarak Pandang Menurun Waspada saat Berkendara
Dijelaskan Iptu Fausiah didampingi BBhabinkamtibmasa Kedondong Raye melakukan kegiatan Sosialisasi.
Mereka melakukan penekanan yang disampaikan berkaitan UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman berlaku kepada mereka yang memproduksi kontens hoax dan menyebar luaskan di Medsos baik soal berita bohong atau pencemaran nama baik atau penyebarluasan video asusila.
Untuk itu, ditambahkan Iptu Fausiah diera digitalisasi saat ini, maraknya kontens pemberitaan hoax tersebar luas di Media Sosial.
Untuk itu Polres Banyuasin, menghimbau kepada masyarakat agar lebih jelih memahami sebuah kontens berita, dan lebih dewasa mengunakan Medsos.
• Pantes Pakai Baju Murah, Ternyata Segini Tarif Manggung Rosa Meldianti, Kini tak Kuasa Tahan Malu!
• Masa Depan Tak Jelas, Inter Mulai Ancang-ancang Bajak Eriksen
• Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun, Anak Perempuan Kedua Hafiz Quran Muzammil Hasballah Meninggal Dunia
“Adapun Pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Nomor 11 tahun 2008 tentang batasan penggunaan Medsos. Pencemaran nama baik dan melakukan hujatan terhadap orang lain, terancam pidana lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta,” kata Fausiah.
Kasubag Humas Polres Banyuasin Bripka Riduan berharap, pesan yang telah disampaikan oleh Kanit Pidsus dan Bhabin Polres Banyuasin, kiranya masyarakat dapat menyampaikan kembali ke saudara atau teman yang lainnya, bahwa kita tidak boleh menyebar luaskan berita hoax dan ujaran kebencian.
"Jangan sampai mencoba-coba menyebarkan berita bohong tanpa fakta bisa menyeret kita ke penjara," tegas Bripka Riduan kepada wartawan.
Bupati Banyuasin H Askolani : Layani Masyarakat dengan Jiwa Pengabdian, ASN itu Pelayan Masyarakat |
![]() |
---|
KAPOLSEK Betung Kecewa, Gerebek Pondok Narkoba di Tengah Kebun Cuma Dapat Bong, Aksi Petugas Bocor |
![]() |
---|
HERMAN Deru dan Askolani Hanyutkan Kepala Sapi ke Perairan Tanjung Carat Desa Sungsang Banyuasin |
![]() |
---|
Hilang Kendali dan Terperosok di Turunan, Sopir dan Kernet Mobil Selamat dari Maut |
![]() |
---|
Bupati Banyuasin H Askolani Buka Sosialisasi RPPLH Kabupaten Banyuasin |
![]() |
---|