BREAKING NEWS: Bupati Muaraenim Ahmad Yani Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Diduga Capai 13,4 Miliar
Sempat simpang siur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.
SRIPOKU.COM - Ruang Kantor Bupati Muaraenim mendadak dipasang tanda silang dan disegel oleh pihak KPK Senin (2/9/2019) Malam.
Belum diketahui dalam kasus apa dan bagaimana statusnya, namun Ruang Kantor Bupati Muaraenim Disegel KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi RI.
Sontak saja, kabar mengenai ditangkapnya Bupati Muaraenim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK benar-benar mengejutkan.
Sebelum ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Bupati Muaraenim Ahmad Yani terkenal cukup maju dan turut andil dalam program pencegahan korupsi.
Sempat simpang siur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.
Malam ini KPK sudah menetapkan Ahmad Yani dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Nilai total korupsi yang disangkakan pada Ahmad Yani mencapai Rp 13,4 miliar.
Sementara barang bukti yang diamankan memang hanya 35 ribu USD atau Rp 500 Juta.
"Dalam perkara ini AYN kami jerat sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
• Tak Dilepas ke Barcelona, Neymar Merasa Dihukum Paris Saint-Germain
• Anak Bupati Muaraenim Ahmad Yani Sebut Ayahnya Dijebak
• Kronologis Bupati Muaraenim Ahmad Yani Terjaring OTT, KPK Ungkap Kasus dan Proses Penangkapan
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN).
Selain Ahmad Yani, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni sebagai penerima suap lainnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat pemilik PT Enra Sari bernama Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkaranya, Basaria menjelaskan, pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," jelas Basaria.
