Human Interest Story

Lakukan Hal Tak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur, Mang Bing Terancam 15 Tahun Penjara

Lakukan Hal Tak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur, Mang Bing Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Budi Darmawan
SRIPO/Andi wijaya
Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Hendri Permana SH 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Kasus pencabulan terhadap dibawah umur, Jl berusia 10 tahun yang juga pelajar di Kota Palembang, kini masih dalam proses penyidikan oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Palembang.

Tersangka pelakunya Rhd alias Mang Bing (50) masih dalam pemeriksaan penyidik. Mang Bing diperkirakam bakal menghabiskan haria tuanya di dalam penjara, karena dia dijerat dengan pasal berlapis dengan aancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Ipda Hendri Permana SH mengatakan, setelah Rahmada alias Mang Bing ditangkap dan diambil keterangannya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. "Benar, Mang Bing mengakui perbuatannya," kata Ipda Hendri Permana, Selasa (03/09/2019).

Istri Bambang Histeris, Guru di Plaju Ini Tewas Kecelakaan di Depan Gerbang Tol KTM Rambutan OI

Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka Pembakar Lahan Di Oku Timur

Kanit PPA ini menambahkan, Mang Bing beralasan dia khilaf. Saat kejadian Mang Bing baru pulang usai jaga malam. Saat itu Mang Bing melintas di rumah korban (Jl), dan melihat rumah korban dalam posisi pintu terbuka.

"Saat itu Mang Bing masuk ke rumah korban. Melihat korban sedang berada di kamarnya, timbul niat pelaku berbuat asusila kepada korban. Mang Bing mengaku langsung masuk kamar korban. Mang Bing kemudian membuka paksa celana korban " kata Ipda Hendri yang menirukan pengakuan Mang Bing.

Hanya saja belum sempat memperkosa korban,  aksi pencabulan yang dilakukan  Mang Bing diketahui oleh nenek dan kakek korban. Saat itu Mang Bing bergegas kabur.

"Setelah keluarga korban melapor, kita (kepolisian) langsung ke lokasi kejadian, dan pelaku yang sempat kabur itu berhasil diamankan," kata Ipda Hendri seraya menambahkan, Unit PPA saat ini masih melengkapi berkas. Penyidik juga telah memeriksa saksi di lokasi, yakni nenek dan kakek korban, termasuk tetangga korban.

Ipda Hendri menyebutkan, Mang Bing terancam dikenakan Pasal 76 E Junto Pasal 82, Undang-Undang RI No.17 Tahun 2002 tentang Perpu No.1 Tahin 2016, perubahan kedua Undang-Undang No 23 Tahan 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Acaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved