Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir Didakwa Korupsi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir Terseret Korupsi, Dirinya Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Fadhila Rahma
Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir Didakwa Korupsi, Dirinya Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
SRIPOKU.COM - Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, resmi dinyatakan melakukan korupsi dan atas kepemilikan mata uang asing ilegal, oleh seorang hakim Sudan, pada Sabtu (31/8/2019) kemarin.
Mantan pemimpin Sudan, Omar al-Bashir tampil di pengadilan untuk kali pertama sejak digulingkan pada April lalu, dan apabila terbukti bersalah akan diancam dengan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Melansir dari laman berita Kompas.com, Hakim Al-Sadiq Abdelrahman yang memimpin persidangan menguraikan dakwaan dan mengatakan sejumlah besar uang tuni dalam berbagai mata uang ditemukan di kediamannya.
"Pihak berwenang mengatakan telah menyita 6,9 juta euro (sekitar Rp 107 miliar), 351.770 dollar AS (sekitar Rp 4,9 miliar), dan 5,7 juta pound Sudan (sekitar Rp 1,7 miliar), di kediaman (Bashir), yang diperoleh dan digunakannya secara ilegal," kata Abdelrahman.

Sementara Bashir, yang berbicara untuk pertama kalinya di pengadilan, mengatakan bahwa uang tunai yang disita merupakan sisa dari uang setara total 25 juta dollar AS (sekitar Rp 354 miliar) yang diterimanya dari Pangeran Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
"Manajer kantor saya... menerima telepon dari kantor Pangeran Mahkota Saudi Mohamed bin Salman yang mengatakan ia memiliki 'pesan' yang akan dikirim dengan jet pribadi," kata Bashir kepada pengadilan.
• Kami OKU Kami Eddy Yusuf” Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf Digadang-Gadang Nyalon Bupati OKU
• Bukan Raffi Ahmad, Inilah Pemilik Kerajaan Bisnis Terbesar di Kalangan Artis, Punya Pesawat Sendiri!
• Nama Mulan Jameela tak Masuk di Daftar 13 Artis Lolos DPR, Krisdayanti dan Desy Ratnasari Lolos
• Inilah 5 Artis yang Sudah Siapkan Perlengkapan Kematiannya Sendiri, No 2 Siapkan 8 Helai Kain Batik
"Kami diberitahu bahwa pangeran mahkota tidak ingin namanya muncul (terkait dengan transaksi) dan jika dana disetor ke bank Sudan atau kementerian keuangan, sumber itu harus diidentifikasi," katanya.
Bashir tidak dapat mengingat kapan dirinya menerima dana tersebut.
Akan tetapi mantan presiden berusia 75 tahun itu menegaskan bahwa dana itu diterimanya sebagai bagian dari hubungan strategis Sudan dengan Arab Saudi.
"Dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai sumbangan untuk mendukung individu dan entitas, termasuk perusahaan impor gandum, universitas, dan rumah sakit," kata Bashir.
Hakim Abdelrahman mengatakan, undang-undang yang berlaku di Sudan dapat menghukum pihak yang memperoleh kekayaan ilegal hingga 10 tahun penjara, sementara untuk penggunaan dana asing secara ilegal diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Namun pengacara Bashir, Ahmed Ibrahim al-Taher, bersikeras kliennya "tidak bersalah" dan akan menghadirkan saksi ke pengadilan.
"Kami memiliki saksi, bukti, dan dokumen yang akan kami tunjukkan ke hadapan pengadilan untuk membantah tuduhan ini," kata Taher.
Sudan dalam beberapa tahun belakangan memainkan peran penting dalam mendukung kepentingan regional Arab Saudi dan sekutu-sekutunya.