Pemerintah

Pemerintah Daerah 4.0

Konsep Pemerintah Daerah 4.0 ini merupakan konsep revolusi penyelenggaraan pemerintahan ma­­sa kini dan masa depan

Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Ir. Abdul Nadjib S. MM 

Pemerintah Daerah harus dapat bekerja sama dengan pelaku industri dan pe­merintah asing untuk meningkatkan kualitas sekolah kejuruan di wilayahnya, sekaligus mem­perbaiki program mobilitas tenaga kerja global untuk memanfaatkan ketersediaan SDM dalam mempercepat transfer kemampuan dan teknologi.

3. Kolaborasi

Collaborative governance merupakan salah satu cara yang dapat  dilakukan pemerintah untuk menghadapi era revolusi industri 4.0.

Kolaborasi antara instansi pemerintah dengan berbagai pihak memungkinkan untuk menutupi celah kekurangan, mengan­ti­si­pasi perubahan yang cepat dan dapat mengefisienkan penggunaan sumber daya.

Dari sudut pandang pemerintah sebagai aktor utama, Collaborative governance dapat dimaknai sebagai cara memerintah dimana satu atau beberapa instansi pemerintah melibatkan stakeholder di luar lem­baga pemerintah dalam pengambilan keputusan bersama yang bersifat formal, berorientasi kon­sensus, deliberatif dan bertujuan untuk membuat atau mengimplementasikan kebijakan publik (Ansell & Gash, 2007).

Penerapan Collaborative governance dapat memberikan ruang partisipasi dalam perumusan kebijakan; meminimalkan konflik dan menguatkan modal sosial antar stakeholder; dan me­nye­diakan ide dan sumber daya yang bervariasi untuk menyelesaikan masalah.

Fenomena internet of things dalam revolusi industri 4.0 menyediakan peluang besar yang mendukung dan memu­dahkan kolaborasi.

Walau demikian, terdapat banyak tantangan yang harus diantisipasi pe­me­rin­tah untuk mewujudkan kolaborasi yang efektif.

Tantangan tersebut di antaranya adalah per­so­alan ketidakseimbangan kekuasaan antara para aktor; sumber daya yang peluang yang tidak terdistribusi dengan baik; dan pola komunikasi tidak efektif (Kim, 2015).

4. Pembangunan infrastruktur e-government.

Kehadiran Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan babak baru bagi tata kelola atau manajemen pemerintahan di Indonesia.

Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah dan daerah wajib mene­rap­kan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government.

Digitalisasi tata kelola pe­me­rin­tahan ini juga merupakan langkah nyata reformasi birokrasi yang bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik.

Seiring perkembangan zaman, birokrasi pemerintahan pun harus ber­adaptasi.

Implementasi e-government akan menekan praktik curang dalam birokrasi, seperti pungutan liar, suap menyuap, bahkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved