Pemerintah
Pemerintah Daerah 4.0
Konsep Pemerintah Daerah 4.0 ini merupakan konsep revolusi penyelenggaraan pemerintahan masa kini dan masa depan
Pemerintah Daerah harus dapat bekerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah asing untuk meningkatkan kualitas sekolah kejuruan di wilayahnya, sekaligus memperbaiki program mobilitas tenaga kerja global untuk memanfaatkan ketersediaan SDM dalam mempercepat transfer kemampuan dan teknologi.
3. Kolaborasi
Collaborative governance merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghadapi era revolusi industri 4.0.
Kolaborasi antara instansi pemerintah dengan berbagai pihak memungkinkan untuk menutupi celah kekurangan, mengantisipasi perubahan yang cepat dan dapat mengefisienkan penggunaan sumber daya.
Dari sudut pandang pemerintah sebagai aktor utama, Collaborative governance dapat dimaknai sebagai cara memerintah dimana satu atau beberapa instansi pemerintah melibatkan stakeholder di luar lembaga pemerintah dalam pengambilan keputusan bersama yang bersifat formal, berorientasi konsensus, deliberatif dan bertujuan untuk membuat atau mengimplementasikan kebijakan publik (Ansell & Gash, 2007).
Penerapan Collaborative governance dapat memberikan ruang partisipasi dalam perumusan kebijakan; meminimalkan konflik dan menguatkan modal sosial antar stakeholder; dan menyediakan ide dan sumber daya yang bervariasi untuk menyelesaikan masalah.
Fenomena internet of things dalam revolusi industri 4.0 menyediakan peluang besar yang mendukung dan memudahkan kolaborasi.
Walau demikian, terdapat banyak tantangan yang harus diantisipasi pemerintah untuk mewujudkan kolaborasi yang efektif.
Tantangan tersebut di antaranya adalah persoalan ketidakseimbangan kekuasaan antara para aktor; sumber daya yang peluang yang tidak terdistribusi dengan baik; dan pola komunikasi tidak efektif (Kim, 2015).
4. Pembangunan infrastruktur e-government.
Kehadiran Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan babak baru bagi tata kelola atau manajemen pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah dan daerah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government.
Digitalisasi tata kelola pemerintahan ini juga merupakan langkah nyata reformasi birokrasi yang bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik.
Seiring perkembangan zaman, birokrasi pemerintahan pun harus beradaptasi.
Implementasi e-government akan menekan praktik curang dalam birokrasi, seperti pungutan liar, suap menyuap, bahkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/najib-me.jpg)