Breaking News

Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI

Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Prada DP menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019). Dalam sidang tersebut diwarnai protes dari pihak keluarga korban Vera Oktaria. 

Sementara Prada DP mengatakan tidak melakukan pembunuhan berencana tapi lantaran terbawa emosi saja.

"Saya khilaf melakukan pembunuhan terhadap pacar saya sendiri," katanya sambil menangis.

Prada DP meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Khazim SH dengan hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH memberikan keringan terhadap perbuatan yang dilakukannya karena dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana.

Atas pembacaan pembelaan dari kuasa hukum hingga terdakwa, Oditur (Jaksa) Mayor Chk Darwin Butar Butar meminta waktu satu Minggu untuk mempelajari pembelaan yang disampaikan tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Khazim SH memutuskan menunda persidangan selama satu Minggu dan sidang akan kembali digelar pada 5 September 2019 mendatang dengan agenda tanggapan dari Oditur.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved