Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI
Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI
Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan terdakwa Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana diwarnai protes dari pihak keluarga korban Vera Oktaria.
Dimana pihak keluarga tidak rela bila terdakwa Deri hanya diberikan hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kami tidak rela pak kalau terdakwa itu hanya diberikan hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI, tapi kami menginginkan hukuman yang layak sesuai perbuatan yang dilakukan yakni seumur hidup," ujar nenek Vera Oktaria, Hanuna (65), setelah pembaca pledoi.
Menurut Hanuna, ini merupakan pembunuhan berencana sehingga sepantasnya mendapatkan hukuman setimpal.
"Kami harapkan hukum harus ditegakkan dengan memberikan hukuman mati kepada terdakwa Deri yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban di Penginapan Sahabat Mulya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.
Di tempat yang sama, Suhartini (50), ibu dari Vera meminta kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya lantaran terdakwa telah membunuh anaknya secara sadis.
• Video: Prada DP Menangis di Sidang Pledoi, Emosi Saya Memuncak Waktu Dengar Dia Ngaku Hamil
• Prada DP Menangis di Sidang Pledoi, Emosi Saya Memuncak Waktu Dengar Dia Ngaku Hamil,Saya Menyesal
• Tangis Prada DP Pecah, Ngaku Keberatan dengan Keterangan 6 Saksi: Tidak Mungkin Saya Memukul Cewek
"Saya ibu kandung korban, minta hukuman setimpal, saya minta dia dihukum mati," kata Suhartini.
Dia yakin ini merupakan pembunuhan berencana dan tidak dilakukan terdakwa sendiri melainkan dibantu orang lain.
"Dan saya yakin ini dilakukan berencana dan terdakwa tidak melakukannya sendiri melainkan dibantu orang lain, bila nanti keputusannya meringankan terdakwa saya dan keluarga tidak akan tinggal diam menerima keputusan tersebut," katanya.
Sementara terdakwa Deri memasuki ruang sidang dengan wajah pucat sehingga pembacaan pledoi atau pembelaan langsung diambil alih kuasa hukum terdakwa.
Serka Chk Reza Pahlevi menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa tidak terencana melainkan emosi terdakwa yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.
Selain itu, lanjut Reza, pihaknya dan terdakwa menerima bila memang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Fera tapi tidak berencana.
"Kami sangat berharap terdakwa dapat diberikan keringanan dan pemulihan nama baik karena perbuatan yang dituduhkan ditangkap tidak benar," ujarnya.
Sementara Prada DP mengatakan tidak melakukan pembunuhan berencana tapi lantaran terbawa emosi saja.
"Saya khilaf melakukan pembunuhan terhadap pacar saya sendiri," katanya sambil menangis.
Prada DP meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Khazim SH dengan hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH memberikan keringan terhadap perbuatan yang dilakukannya karena dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana.
Atas pembacaan pembelaan dari kuasa hukum hingga terdakwa, Oditur (Jaksa) Mayor Chk Darwin Butar Butar meminta waktu satu Minggu untuk mempelajari pembelaan yang disampaikan tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Khazim SH memutuskan menunda persidangan selama satu Minggu dan sidang akan kembali digelar pada 5 September 2019 mendatang dengan agenda tanggapan dari Oditur.