Tekan Jumlah Angka Kecelakaan, Gubernur Intruksikan Agar Perketat Pengawasan Uji KIR
Herman Deru menginstruksikan pihak Inspektorat Provinsi Sumsel bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota untuk memperketat proses pengawasan KIR
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menginstruksikan pihak Inspektorat Provinsi Sumsel bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota untuk memperketat proses pengawasan dalam setiap tahapan uji kelayakan kendaraan umum (kir).
Hal ini sebagai upaya untuk menekan jumlah angka kecelakaan khususnya yang disebabkan mal fungsi alat keamanan serta banyaknya kendaraan yang tidak memperpanjang izin KIR.
"Kita akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota di Sumsel. Baik angkutan barang atau umum berdasarkan laporan banyak yang tidak KIR ulang. Inilah kemudian kami ditugaskan untuk mengawasi," jelas, Inspektur Bidang Khusus Dinas Inspektorat Sumsel, Edi Kurniawan, Minggu (25/8/2019)
Inspektorat nantinya, kata Edi akan mengambil peran untuk mengawasi proses administrasi pembuatan KIR hingga diterbitkan. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau standar operating procedure atau tidak.
"Dalam prosesnya Dishub kan sudah ada SOPnya, kita akan lihat apakah SOPnya sudah standar dan dilaksanakan atau tidak dilapangan. Aturan untuk pembuatan atau perpanjang buku KIR kalau tidak salah ada yang tiga bulan dan enam bulan," jelasnya.
Seperti terbaliknya truk peti kemas belum lama ini di Jalan Demang Lebar Daun, disebabkan karena masa KIR yang sudah tidak diperpanjang dan soal kelaikan kendaraan
"Bukan hanya peti kemas atau angkutan barang tapi juga termasuk angkutan penumpang, apalagi kendaraan pengangkut penumpang yang harus menjadi prioritas," jelasnya. (26)
