2 Pemuda Ditahan Petugas karena Diduga akan Menyelundupkan 3 Ekor Anak Kucing ke Negara Singapura
2 Pemuda Ditahan Petugas Karena Diduga Akan Menyelundupkan 3 Ekor Anak Kucing ke Negara Singapura
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
2 Pemuda Ditahan Petugas Karena Diduga Akan Menyelundupkan 3 Ekor Anak Kucing ke Negara Singapura
SRIPOKU.COM - Diduga akan menyelundupkan tiga ekor anak kucing, dua pemuda asal Singapura ditahan dan diserahkan ke Dewan Taman Nasional (NParks).
Kedua pemuda tersebut ditahan saat mobilnya melintasi pos pemeriksaan di Woodlands.
Diketahui kedua pemuda tersebut berusia 21 tahun dan 20 tahun.
Mereka dituduh berupaya menyelundupkan hewan ke Singapura.

Melansir dari laman berita Kompas.com, disampaikan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura, Jumat (23/8/2019), petugas mendapati kedua pemuda tersebut tampak gugup dan menghindari kontak mata saat melalui pos pemeriksaan pada Selasa (20/8/2019).
Pemuda Singapura itu diperikasa oleh petugas. Mobilnya diperiksa hingga ke bagian dalam.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati ada tiga ekor anak kucing yang dibungkus kain hitam dan disembunyikan di bawah karpet di kursi penumpang.
Ketiga ekor anak kucing itu didapati oleh petugas dalam keadaan lemas akibat efek dari obat bius.
"Anak-anak kucing itu sekarang berada di bawah perawatan dan karantina NParks dan rencananya akan dicarikan orang yang bersedia memeliharanya," kata ICA dalam postingan di Facebook.
• Tak Tereskpose, Inilah Sosok Orang Tua Kekasih Kaesang Pangarep Felicia Tissue, Calon Besan Jokowi!
• Video: Gapura Jembatan Ampera Masuk 10 Besar Nasional, Warga Bukit Kecil Palembang Bersukacita
• Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Digrebek dengan Wanita Muda, Ternyata Istri Baru yang Beda 16 Tahun
• Marika Jannah: Kriteria Utamanya Pria Cerdas
ICA menambahkan, hewan yang diselundupkan memiliki risiko kesehatan karena status kesehatannya tidak diketahui dan dikhawatirkan dapat menularkan penyakit, seperti rabies, ke Singapura.
“Kondisi dan cara buruk di mana hewan diselundupkan akan menyebabkan hewan-hewan itu merasakan penderitaan yang tidak perlu atau bahkan kematian,” kata ICA, seperti dikutip Channel News Asia.
Mobil yang dikemudikan kedua pemuda itu terdaftar di Singapura.
Sementara dua pemuda ditahan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Undang-undang di Singapura mengancam pihak-pihak yang bersalah mengimpor hewan atau burung hidup secara ilegal ke negara itu dengan denda hingga 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 102 juta) dan atau satu tahun penjara.
Sementara jika terbukti bersalah atas tindakan kekejaman terhadap hewan, dapat didenda hingga 15.000 dollar Singapura (sekitar Rp 153 juta) dan atau penjara hingga 18 bulan.
Kasus serupa diketahui pernah terjadi pada Januari lalu, di mana seorang warga Singapura diduga berupaya menyelundupkan empat ekor anak kucing.
Pria tersebut mengendarai mobil dari Malaysia dan hendak memasuki Singapura, namun petugas yang berjaga di pos pemeriksaan curiga setelah mendengar suara kucing dan melihat tonjolan pada celana pengemudi.
Dan saat diperiksa, petugas menemukan empat ekor anak kucing hidup dari dalam celana pengemudi itu.
Seorang Pria Coba Selundupkan Anak Kucing dengan Disembunyikan Dalam Celananya
Otoritas imigrasi Singapura telah menggagalkan upaya penyelundupan empat ekor anak kucing melalui jalur darat oleh seorang warganya.
Upaya penyelundupan anak kucing tersebut dilakukan oleh seorang pria berkewarganegaraan Singapura yang mengendarai mobil dari Malaysia.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasukkan empat anak kucing tersebut ke dalam celananya.
Melansir dari laman berita Kompas.com, Petugas pun mulai curiga saat mendengar adanya suara mengeong dari tubuh tersangka.

"Saat petugas memeriksa pria yang ada di dalam mobil, mereka mendengar suara mengeong dan melihat ada tonjolan di celama pria tersebut," kata juru bicara otoritas imigrasi Singapura kepada AFP, Selasa (8/1/2019).
Petugas sempat bertanya kepada pria berusia 45 tahun itu apakah dia menyembunyikan sesuatu.
Saat diperiksa, petugas menemukan ada empat ekor anak kucing yang masih hidup dari dalam celananya.
"Menyembunyikan barang-barang, seperti rokok, dan dimasukkan di bawah pakaian adalah metode yang umum dilakukan para penyelundup."
"Tetapi memasukkan empat anak kucing hidup ke dalam celana panjang, ini pertama kali kami melihatnya," tambah juru bicara tersebut.
Petugas pun segera mengamankan empat anak kucing tersebut, yang kini telah dibawa ke pusat karantina hewan dalam keadaan aktif dan sehat.
• Mawardi: Pencegahan Korupsi akan Semakin Efisien Bila Beban Administrasi & Tumpang Tindih Dikurangi
• Dwayne Johnson Jadi Aktor Hollywood Terkaya di Dunia Versi Forbes, Lihat Penghasilannya
• Marika Jannah: Kriteria Utamanya Pria Cerdas
• Lama tak Muncul di Layar Kaca, Penty Nur Afiani Putuskan Ubah Haluan Jadi Pebisnis, Begini Potretnya
Sementara Otoritas Pangan Pertanian dan Hewan sedang menangani kasus yang terjadi pada 2 Januari lalu tersebut.
Petugas sedang menyelidiki motif pria tersebut berupaya menyelundupkan anak- anak kucing ke Singapura, meski diduga kucing-kucing itu kemungkinan besar akan dijual sebagai hewan peliharaan.
Jika terbukti bersalah, penyelundup dapat diancam dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 103 juta).
Singapura memberlakukan persyaratan yang sangat ketat bagi mereka yang ingin membawa masuk hewan, termasuk kucing, ke negara itu secara legal.
Pengimpor diwajibkan untuk memiliki lisensi impor serta sertifikat kesehatan untuk hewan-hewan yang diimpor.
Ketatnya peraturan demi menghindari adanya hewan yang masuk ke wilayah Singapura membawa penyakit, seperti rabies.