2 Pemuda Ditahan Petugas karena Diduga akan Menyelundupkan 3 Ekor Anak Kucing ke Negara Singapura
2 Pemuda Ditahan Petugas Karena Diduga Akan Menyelundupkan 3 Ekor Anak Kucing ke Negara Singapura
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
Sementara Otoritas Pangan Pertanian dan Hewan sedang menangani kasus yang terjadi pada 2 Januari lalu tersebut.
Petugas sedang menyelidiki motif pria tersebut berupaya menyelundupkan anak- anak kucing ke Singapura, meski diduga kucing-kucing itu kemungkinan besar akan dijual sebagai hewan peliharaan.
Jika terbukti bersalah, penyelundup dapat diancam dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 103 juta).
Singapura memberlakukan persyaratan yang sangat ketat bagi mereka yang ingin membawa masuk hewan, termasuk kucing, ke negara itu secara legal.
Pengimpor diwajibkan untuk memiliki lisensi impor serta sertifikat kesehatan untuk hewan-hewan yang diimpor.
Ketatnya peraturan demi menghindari adanya hewan yang masuk ke wilayah Singapura membawa penyakit, seperti rabies.