Mulai 1 September 2019 Tarif Jargas di Palembang Naik, Berikut ini Rinciannya
Mulai 1 September 2019 PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) menaikan tarif Jargas di Kota Palembang.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 1 September 2019 PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) menaikan tarif Jargas di Kota Palembang.
Tarif gas rumah tangga kecil yang semula Rp 2.250 per meter kubik naik menjadi 4.250 meter kubik. Untuk rumah tangga besar R2 semula Rp 2.710 naik menjadi Rp 6.000.
Sedangkan untuk tarif pelanggan kecil dari semula Rp 2.250 naik menjadi 4.250 meter kubik dan tarif pelanggan besar Rp semula menjadi 4.250 naik menjadi Rp 6.000 meter kubik.
• Kebakaran Lahan Belum Bisa Ditanggulangi, Pemprov Ajukan Bantuan Teknologi Modifikasi Cuaca
• Dua Balita Meninggal Akibat Diare Di Banyuasin, Pemkab Siapkan Bantuan Darurat Air Bersih
• Kisah Ayam Kampus di Palembang, Pilih Cinta Kilat Ketimbang jadi Simpanan, Sekali Kencan Rp 10 Juta
"Tarif baru Jargas akan berlaku mulai per 1 September 2019," kata Direktur Utama SP2J Ahmad Novan, Rabu (21/8) seusai rapat bersama sekda dan camat di Ruang Setda II Kantor Walikota Palembang Jalan Mardeka Nomor 1 Palembang.
Novan mengatakan, kenaikan ini tidak lagi menyalahi aturan seperti kebijakan sebelumnya mereka keluarkan. Karena sudah mengacu pada peraturan BPH Migas nomor 12 tahun 2019 tentang harga jual gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.
"Mulai besok kami sosialisasi ke pelanggan dan melalui pemerintahan setempat camat lurah," kata dia.
Menurut dia, sebanyak 7 ribu pelanggan yang terkena dampak dari kenaikan Jargas ini.
"Total ada 7 ribu konsumen baik rumah tangga maupun pelanggan yang terkena kenaikan," kata dia. (axl)
