5 Fakta Terbaru Kasus 4 Polisi Terbakar di Cianjur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis hingga 12 Tahun
5 Fakta Terbaru Kasus 4 Polisi Terbakar di Cianjur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis hingga 12 Tahun
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Fadhila Rahma
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait insiden ini, seperti ban bekas, 24 telepon genggam, spanduk, bendera, dan sisa-sisa residu pembakaran.
Gelar perkara pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam pelemparan bahan bakar yang menyebabkan 4 polisi terkena luka bakar juga masih diselidiki lebih lanjut.
• Pakai Kebaya dan Kaca Mata Hitam, Gaya Menteri Susi Puji Astuti Hadir di Istana Negara Tuai Pujian
• Jadi Asisten Raffi Ahmad, Gaji Terbilang Fantastis, Ini 4 Pekerjaan Merry Selama 13 Tahun Bekerja
• Terkuak Identitas Lucinta Luna saat Perlihatkan KTP Pada Ria Ricis, Nama Muhammad Fatah Disebut
• Bagikan Pengalamannya, Donna Agnesia Mengaku Ketagihan Melalukan Perjalan Ke Himalaya Bersama Suami
4. Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Terkait adanya 4 orang anggota polisi menjadi korban terbakar dalam aksi demo di Cianjur, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Pelaku bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KUHP, mengakibatkan anggota polisi terluka, meninggal dunia, bisa ancaman hukuman 8 tahun, bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
“Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat,” sambung Dedi.
5. Empat Anggota Polisi Korban Terbakar Dalam Aksi Demo Cianjur Dinaikan Pangkat
Sebagai bentuk penghormatan pada anggotanya yang telah menjalankan tugas dengan baik,
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada empat anggotanya yang terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.
Pangkat keempat korban dinaikan setingkat lebih tinggi dari pangkat semula.
"Benar, keempatnya dapat kenaikan pangkat luar biasa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Iqbal menerangkan KPLB diberikan sebagai bentuk perhatian institusi kepada keempat anggotanya yang terluka dalam tugas pengamanan aksi massa.
"Ini adalah perhatian institusi kepada keempat korban yang mengalami luka bakar, salah satunya Aiptu Erwin cukup serius, sekaligus apresiasi atas kinerja mereka ketika sedang bertugas menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar Iqbal.
• Kisah Lilis Anak Buruh di Baturaja yang Jadi Anggota Paskibraka,Terharu Orang Tua Hadir Dibantu Deru
• 6 Tandang dan 5 Kandang Laga Putaran Kedua Sriwijaya FC Liga 2019 Lebih Berat dari Putaran Pertama
• Video: Gubernur Sumsel Herman Deru Pertama Kali Jadi Irup Peringatan Proklamasi di Griya Agung
Keputusan KPLB tertuang dalam surat telegram bernomor STR/505/VIII/KEP./2019 yang diterbitkan hari ini dan diteken Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) SSDM Polri Brigjen HE Permadi.
Berikut nama-nama penerima KPLB, Aiptu Erwin Yudha Wildani menjadi Ipda Erwin Yudha Wildani, Bripda Yudi Muslim menjadi Briptu Yudi Muslim, Bripda Fransiskus Aris Simbolon menjadi Briptu Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto Pratama menjadi Briptu Anif Endaryanto Pratama
