Terkait Pam Swakarsa 1998, Kivlan Zen Gugat Wiranto
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhad
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Gugatan terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.
Pihak Kivlan menyebutkan, pembentukan tersebut diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.
• Pihak Polri Meminta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut Karena 2 Alasan Mendasar Ini
• Wiranto Geregetan pada Berita Bohong, Pembuat Hoaks itu Sama dengan Teroris
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, Senin (12/8).
Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 Miliar. Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa. Di sisi lain, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie. Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.
"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.
Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.
Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. Selain itu, kelompok pengamanan sipil itu juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilakan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat dirinya soal pembentukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Dalam gugatan yang diajukan, Kivlan Zen menyebut bahwa pembentukan Pam Swakarsa atas instruksi Wiranto.
"Gugat kan dari banyak orang, silakan. Yang penting kami kan profesional. Kerja benar. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan. "Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto. (kc)
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...