Berita Musirawas
Sat Narkoba Polres Musirawas Amankan Tersangka Pemilik Setengah Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Sebanyak setengah kilogram atau 500 gram narkoba jenis sabu gagal beredar, karena keburu diamankan anggota Satres Narkoba Polres Musirawas.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak setengah kilogram atau 500 gram narkoba jenis sabu gagal beredar, karena keburu diamankan anggota Satres Narkoba Polres Musirawas.
Sabu tersebut disita dari tersangka M Dahlan (44) warga Dusun IV Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musirawas, yang ditangkap Sabtu (10/8) sekitar pukul 06.30 dinihari.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengungkapkan, tersangka M Dahlan ditangkap didepan rumah makan Surya di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh bahwa, ada tersangka narkoba didepan rumah makan Surya di wilayah Kabupaten Muratara.
• Bersilaturahmi di Hari Raya Idul Adha, Rumah Maruli di Talang Ubi Kabupaten PALI Hangus Terbakar
• Polsek Mesuji Amankan Tersangka Pungli di Jalan Lintas Timur Sumatera di Desa Pematang Panggang OKI
• Open House Idul Adha di Griya Agung Palembang, Herman Deru Sajikan Menu Arabian Kambing Guling
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Musirawas yang berpakaian preman melakukan penangkapan.
Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Hasilnya ditemukan satu bungkus kantong plastik warna merah yang berisikan lima bungkus plastik klip besar berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 500 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan didalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh tersangka M Dahlan, saat penangkapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Haerudin.