Berita Palembang

LPJKD Provinsi Sumatera Selatan Jamin Urus Sertifikasi Paling Lama 3 Hari

Ketua LPJKD Provinsi Sumsel, Sastra Suganda ST meyakinkan memberikan layanan optimal seperti mengurus sertifikasi tenggat waktu paling lama 3 hari.

Tayang:
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Sastra Suganda ST, Ketua Lembaga Pengambangan Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 

Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Guna memberikan layanan prima kepada para pengusaha konstruksi, Ketua LPJKD atau Lembaga Pengambangan Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Sumsel, Sastra Suganda ST meyakinkan memberikan layanan optimal seperti mengurus sertifikasi tenggat waktu paling lama 3 hari kelar.

"Selama ini Asosiasi sangat patuh. Terbukti tiap bulan, tiap minggu buat sertifikasi ke kita. Kalau dia tidak patuh, bisa saja dia ngurus ke provinsi lain. Di kita cukup 3 hari selesai untuk sertifikasi tenaga kerja. Jika sistemnya lancar yang dibuat LPJKN. Sertifikasi sekarang ini dengan sistem digital. Kita melibatkan 9 orang," ungkap Sastra Suganda ST, Kamis (8/8/2019).

Dijelaskan Sastra, ada lima tugas LPJKD meliputi melakukan penelitian di bidang konstruksi, melakukan pelatihan di bidang konstruksi, sertifikasi tenaga kerja, sertifikasi badan usaha, badan arbitrase mediasi penilai ahli di bidang jasa konstruksi

Pada LPJKD ini ada Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) tugasnya mensertifikasi badan usaha. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja. Kemudian ada Badan Pelaksana. Ketiganya SK dari LPJK Sumsel.

Sekretaris Disdukcapil Kota Palembang Menegaskan Setiap Pelayanan Gratis Tanpa Biaya Sepeserpun

Aniaya Anak Tetangganya, Bapak di Kecamatan Kertapati Palembang Ini Diadukan ke Polisi

Tak Mengindahkan Tembakan Peringatan, Tiga Pelaku Begal Diterjang Timah Panas Anggota Tekab 134

"Namun untuk USBU dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja melakukan fit and proper test dari pusat. Sedangkan untuk Badan Pelaksana bisa dilakukan LPJK Sumsel," jelas Alumni Fakultas Teknis Sipil Unsri angkatan 1992 ini.

Ada 4 unsur di dalam LPJK meliputi Pemerintah, Pakar, Perguruan Tinggi, Asosiasi Perusahaan. Menyinggung adanya wacana salah satu bidang tugas LPJKD akan diambil alih pusat, menurut Sastra belum pada pelaksanaan.

"PP belum lahir. Baru UU. Nanti ada PP, Permen itu barulah diatur. Ada rencana Badan Pelaksana yang mau diambilnya. Mungkin di Jasa Konstruksi yang di Balayuda. Namun dari pembicaraan kita sesama LPJKD, sepertinya ini belum akan terlaksana. Karena untuk gaji itu perlu dana besar digabung 34 provinsi. Mereka berpikir lagi kalau mau mengucurkan subsidi lagi. Kalau diambil pemerintah, omset jadi penerimaan bukan pajak," terangnya.

Sementara pembinaan selama ini melalui pelatihan dan sosialisasi peraturan baru.

"Mereka sudah dibina asosiasi nasional. Mereka diundang. Kita tinggal moles saja. Sertifikasi tidak boleh langsung ke LPJK. Akan tetapi tetap saja melalui asosiasi. Dengan UU No 2 Tahun 2017 yang baru, tugas LPJKD tinggal dua dari 5 tugas sebelumnya. Registrasi dan serifikasi tenaga kerja konstruksi, Registrasi Badan Usaha. Di Sumsel ini ada 48 Asosiasi. Terdiri dari 24 Asosiasi profesi, dan 24 Asosiasi perusahaan," pungkas pria asli PALI kelahiran 1972.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved