Berita Palembang
Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Zaim Fadly Oknum PNS Kota Palembang Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara
Oknum ASN atau aparatur sipil negara ini harus menghabiskan masa hukuman 7,5 tahun serta denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran memiliki kerja sambilan sebagai kurir sabu, Zaim Fadly (39) oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Dinas Penggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Pemkot Palembang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Zaim divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang dengan barang bukti sabu seberat 12,242 gram.
Oknum ASN atau aparatur sipil negara ini harus menghabiskan masa hukuman 7,5 tahun serta denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan memerintahkan agar tetap ditahan,"ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah.
Vonis tersebut sejatinya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Riko Budiman SH. Dimana, JPU menuntut Zaim dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar subisider 6 bulan.
Namun untuk pasal, hakim dan JPU sependapat bahwa Zaim telah melanggar ketentuan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saya terima pak,"ujar Zaim dengan suara lesu sambil menunduk dihadapan majelis hakim.
• Datang ke Palembang Jadi Kurir Sabu, Samsul Abidin Warga Batam Ini Divonis 17 Tahun Penjara
• Perhiasan Batu Mulia Asal Kota Martapura Kalimantan Ditawarkan Mulai Puluhan Ribu Rupiah, Disini
• Merry Kehilangan Suaminya Orang Kalimantan, Terakhir Pergi Jalan Pagi ke Arah Tangga Takat SU II
Diketahui bahwa Zaim ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Palembang pada Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 21.30.
Dia ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan Zaim sering melakukan transaksi Narkotika.
Dari informan tersebut, polisi langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan narkotika jenis shabu sebanyak sepuluh gram seharga Rp. 9,5 juta dari Zaim.
Polisi berhasil menghubunginya dan memesan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sepakat untuk bertemu di depan Halte Transmusi bertempat di Jalan MerdekaKelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
ketika sampai di lokasi tersebut, Zaim langsung ditangkap dan diamankan Polisi.
Dari pengakuannya, Zaim menerangkan bahwa benar barang bukti yang hendak dijual tersebut merupakan miliknya.
Dia mengaku, uang hasil penjualan barang haram tersebut akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.