Berita Palembang
Datang ke Palembang Jadi Kurir Sabu, Samsul Abidin Warga Batam Ini Divonis 17 Tahun Penjara
Samsul Abidin kurir sabu seberat hampir 2 kilogram, langsung lemas saat mendengar vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas IA Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Samsul Abidin kurir sabu dengan barang bukti seberat hampir 2 kilogram, langsung lemas saat mendengar vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas IA Palembang, Rabu (7/8/2019)
Atas perbuatannya, warga kota Batam kepulauan Riau itu divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum M Fajar Dian Prawitama SH yang menuntutnya dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH.
Sesaat setelah mendengar putusan tersebut, Samsul terlihat langsung menarik nafas panjang sembari menggeleng-gelengkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Meskipun terlihat syok, namun Samsul menyatakan bahwa dirinya menerima putusan hakim yang dijatuhkan padanya.
"Iya pak, saya terima,"ujarnya dengan suara lesu.
Diketahui, Samsul ditangakap Dit Narkoba Polda Sumsel bertempat di dalam kamar 309 Hotel Alam Sutera Jalan Kolonel H Barlian Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Kota Palembang pada Senin (1/4/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Terungkap pula bahwa kedatangan Samsul yang merupakan warga Kota Batam Kepulauan Riau karena diminta oleh Maikel (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu di Kota Palembang.
• Perhiasan Batu Mulia Asal Kota Martapura Kalimantan Ditawarkan Mulai Puluhan Ribu Rupiah, Disini
• Merry Kehilangan Suaminya Orang Kalimantan, Terakhir Pergi Jalan Pagi ke Arah Tangga Takat SU II
• Tahirin Beserta Isteri dan 2 Anaknya Mendadak tak Punya Tempat Tinggal, Hanya Pakaian di Badan
Sesampainya di Palembang, Samsul menginap di Hotel Alam Sutera tepatnya di kamar 309.
Kemudian Sekira pukul 22.00 WIB, Maikel (DPO) datang ke Hotel Alam Sutera dan langsung masuk ke kamar tempat terdakwa menginap.
Tujuannya untuk memberikan dua bungkusan Narkotika jenis shabu.
Masing-masing bungkusan terdiri dari satu bungkus plastik bening bertuliskan AAA berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 934, 55 gram. Serta satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 996,26 gram.
Setelah memberikan bungkusan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut pada Samsul, Maikel (DPO) langsung pergi meninggalkannya.
Selanjutnya, Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di Hotel Alam Sutera tepatnya di kamar No. 309.
Kemudian Dit Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar Samsul.
Setelah dilakukan interogasi, Samsul menunjukkan tempat ia menyimpan barang bukti.
Dia juga mengakui akan mendapat upah dari mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50 juta.
Kini, Samsul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.