Begal Motor di Kawasan Baturaja Diringkus dan Ditembak Tim Resmob Polres OKU Sumsel di Bekasi

Begal Motor di Kawasan Baturaja Diringkus dan Ditembak Tim Resmob OKU Sumsel di Bekasi

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Tersangka Muharam saat diamankan polisi. Sripoku.Com/Dokumen Polres OKU. 

Saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur lewat pintu jendela samping, untuk mengantisipasi agar buruannya tidak kabur, anggota Resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun tidak digubris oleh pelaku, pelaku  mencoba berlari ke arah rawa rawa, akhirnya  petugas terpaksa pmelakukan tindakan tegas terukur  dengan menembak kaki kanan  pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pelaku  dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan  Skom menjelaskan,  kasus pencurian motor itu dilakukan tersangka bersama dua temannya pertenaghan bulan Januari lalu.

Dalam aksi yang dilakukan  pukul 02.30 dini hari itu  ketiga pelaku masuk kedalam rumah Dedy Susanto Bin Samsuri di Perumahan  Talang Aman Resident, Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban dengan menggunakan obeng.

Kemudian para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan Yamaha Jupiter warna hitam beserta kunci kontak yang di parkir di dalam rumah korban.

Pelaku juga  mengambil 1 (satu) unit Hp Merek Asus. Selanjutnya para pelaku langsung kabur lewat pintu depan rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres OKU guna di tindak lanjuti.

Menurut Kapoolres, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa  1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dan  1 (Satu) unit sepeda motor Jupiter warna Hitam beserta kunci kontak.

Pelaku dijaring pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan.

Berdasarkan catatan polisi, pelaku atas nama Muharam merupakan  Resedivis kambuhan dalam  kasus pencurian motor menjalani Hukuman tahun 2014 selama 4 tahun 3 bulan di Rutan Baturaja.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved