Begal Motor di Kawasan Baturaja Diringkus dan Ditembak Tim Resmob Polres OKU Sumsel di Bekasi

Begal Motor di Kawasan Baturaja Diringkus dan Ditembak Tim Resmob OKU Sumsel di Bekasi

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Tersangka Muharam saat diamankan polisi. Sripoku.Com/Dokumen Polres OKU. 

Begal Motor di Kawasan Baturaja Diringkus dan Ditembak Tim Resmob Polres OKU Sumsel di Bekasi

SRIPOKU.COM.BATURAJA-Begal Motor di Kawasan Baturaja Diringkus dan Ditembak Tim Resmob Polres OKU Sumsel di Bekasi.

Muharram, salah satu dari tiga Begal Motor yang kerap beraksi di kawasan OKU diringkus dan ditembak, karena mencoba melarikan diri padahal sudah terkepung TIm Resmob Polres OKU Sumsel.

Tim Resmob Porles OKU Sumsel sudah memberikan tembakan peringatan, kepada sang Begal Motor ini, pada hari Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 01.30 dini hari itu, namun tak digubris,

Anggota Tim Resmob Porles OKU Sumsel terpaksa menembak kaki Muharram setelah memberikan tiga kali tembakan peringatan.

Seperti diketahui, tekad anggota Polres OKU mengejar penjahat sampai ke lubang semut sekalipun, bukan hanya isapan jempol.

Seperti yang dilakukan Tim Resmob dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom, dengan memburu pencuri motor sampai ke Bekasi Jawa Barat.  

Hasilnya dua kawanan pencuri motor atas nama Muharam (27) berasil ringkus di tempat persembunyiannya di Bekasi Utara Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.

Muharam diketahui, terlibat pencurian pencurian unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan Yamaha Jupiter warna hitam ini sempat buron selama enam bulan.

Sementara dua pelaku lainnya atas nama Edo (21) dan Ricky (22) sudah lebih dahulu tertangkap dan kini menjalani hukuman di Rutan Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Minggu (28/7/2019) membenarkan polisi sudah menangkap pelaku .

Dikatakan Kapolres, kronologis penangkapan pada  dilakukan hari Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 01.30 dini hari.

Aanggota Tim Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka Muharam di Bekasi.

Tidak membuang waktu segera Anggota Resmob dipimpin lanmgsung Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom dan Kanit Pidum Ipda karbianto langsung berangkat menuju ke Bekasi Utara untuk melakukan penangkapan.

Kemudian pada, pada hari Jum’at (26/7/2019) pukul 01.00 dini hari Anggota Resmob melakukan penangkapan di kosan pelaku Muharam di Bekasi Utara Kabupaten Bekasi Propinsi  Jawa Barat.

Saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur lewat pintu jendela samping, untuk mengantisipasi agar buruannya tidak kabur, anggota Resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun tidak digubris oleh pelaku, pelaku  mencoba berlari ke arah rawa rawa, akhirnya  petugas terpaksa pmelakukan tindakan tegas terukur  dengan menembak kaki kanan  pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pelaku  dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan  Skom menjelaskan,  kasus pencurian motor itu dilakukan tersangka bersama dua temannya pertenaghan bulan Januari lalu.

Dalam aksi yang dilakukan  pukul 02.30 dini hari itu  ketiga pelaku masuk kedalam rumah Dedy Susanto Bin Samsuri di Perumahan  Talang Aman Resident, Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban dengan menggunakan obeng.

Kemudian para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan Yamaha Jupiter warna hitam beserta kunci kontak yang di parkir di dalam rumah korban.

Pelaku juga  mengambil 1 (satu) unit Hp Merek Asus. Selanjutnya para pelaku langsung kabur lewat pintu depan rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres OKU guna di tindak lanjuti.

Menurut Kapoolres, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa  1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dan  1 (Satu) unit sepeda motor Jupiter warna Hitam beserta kunci kontak.

Pelaku dijaring pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan.

Berdasarkan catatan polisi, pelaku atas nama Muharam merupakan  Resedivis kambuhan dalam  kasus pencurian motor menjalani Hukuman tahun 2014 selama 4 tahun 3 bulan di Rutan Baturaja.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved