Berita Ogan Ilir
KAJARI Ogan Ilir Musa Ajak Pimpinan Daerah Bakar Senjata dan Blender Narkoba, Perkara Sudah Inkrah!
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025), dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), hasil penanganan perkara sepanjang April hingga Juli 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025), dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, H. Musa, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"Perkaranya sudah inkrah, sehingga barang bukti kejahatan ini harus dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan," ujar Musa.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 42,027 gram dan 24 butir pil ekstasi.
Kedua jenis narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
Selain narkoba, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 20 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, empat butir amunisi, serta empat unit handphone. Kemudian barang buki tersebut dibakar.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin gerinda dan disaksikan langsung oleh masyarakat serta unsur Forkopimda.
"Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta upaya pencegahan tindak kejahatan lainnya," tambah Musa.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam menegakkan hukum serta menjamin bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan.
Apa Itu Inkrah
Dalam konteks hukum, inkrah atau inkracht (dari bahasa Belanda in kracht van gewijsde) berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ini berarti putusan tersebut sudah tidak bisa lagi diajukan banding atau kasasi, dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2 Bos Narkoba di Ogan Ilir Ini Rugi Besar, Sabu Seberat 1 Kg Miliknya Dimasukan ke Dalam Kloset |
![]() |
---|
3 Bulan Buron, Inilah Tampang Pelaku Begal di Indralaya yang Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang Ojek |
![]() |
---|
2 Tersangka hanya Bisa Tertunduk Saksikan Sabu 1 Kg Dimusnahkan dengan Campuran Pembersih Lantai |
![]() |
---|
GEROMBOLAN Sapi Berkeliaran Bebas di Jalan Akses ke Kantor Pemkab Ogan Ilir, Pemilik Ternak Cuek! |
![]() |
---|
Bendera One Piece Mulai Berkibar di Ogan Ilir, Kesbangpol: Jangan Rusak Suasana HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.