Berita Ogan Ilir

KAJARI Ogan Ilir Musa Ajak Pimpinan Daerah Bakar Senjata dan Blender Narkoba, Perkara Sudah Inkrah!

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025), dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Menggandeng unsur Forkopimda, Kejari Ogan Ilir memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Selasa (12/8/2025). Selain sebagai tindak lanjut dari amar putusan, pemusnahan ini juga guna mencegah potensi tindak kejahatan lainnya 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), hasil penanganan perkara sepanjang April hingga Juli 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025), dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, H. Musa, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

"Perkaranya sudah inkrah, sehingga barang bukti kejahatan ini harus dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan," ujar Musa.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 42,027 gram dan 24 butir pil ekstasi.

Kedua jenis narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

Selain narkoba, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 20 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, empat butir amunisi, serta empat unit handphone. Kemudian barang buki tersebut dibakar.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin gerinda dan disaksikan langsung oleh masyarakat serta unsur Forkopimda.

"Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta upaya pencegahan tindak kejahatan lainnya," tambah Musa.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam menegakkan hukum serta menjamin bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan.

Apa Itu Inkrah

Dalam konteks hukum, inkrah atau inkracht (dari bahasa Belanda in kracht van gewijsde) berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ini berarti putusan tersebut sudah tidak bisa lagi diajukan banding atau kasasi, dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved